Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000
Pertanyaan 21
Di kantor Bea dan Cukai manakah sebenarnya barang kiriman saya dilakukan Pembeaan?
Jawaban:
- Untuk Anda yang menggunakan PJT UPS pembeaan dilakukan di KPPBC TMP A Jakarta (Halim Perdanakusuma)
- Untuk Anda yang menggunakan PJT selain UPS (DHL, FedEx, TNT, Aramex dll) pembeaan dilakukan di KPPBC TMP Soekarno Hatta, namun juga dimungkinkan dilakukan di KPPBC setempat.
- Untuk Anda yang menggunakan Pos/EMS/USPS dan berdomisili di Jabodetabek dengan tracking number dengan awalan E (misal EE1234567890KR) pembeaan dilakukan di KPPBC TMP Soekarno Hatta.
- Untuk Anda yang menggunakan Pos/EMS/USPS dan berdomisili di Jabodetabek dengan tracking number dengan awalan selain E (misal RR123456789JP) pembeaan dilakukan di KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru.
- Untuk Anda yang menggunakan Pos/EMS dan berdomisili di luar Jabedetabek, maka pembeaan dilakukan di KPPBC terdekat yang terdapat pelayanan Pos Lalu Bea.
Pertanyaan 22:
Apakah ada perkecualian terhadap barang kiriman?
Jawaban:
- Barang kiriman berupa barang dagangan.
- Barang contoh yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis.
Tambahan:
- Barang kiriman berupa barang dagangan tidak akan mendapatkan pembebasan BM dan PDRI.
- Barang contoh yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis tidak terkena BM dan PDRI.
NOTE:
“Sebelum memutuskan untuk impor barang, pelajari dulu kriteria barang yang akan Anda impor.”
Sekian penjelasan dari saya, jika bermanfaat Alhamdulillah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!