Mohon tunggu...
SANDI SUKMA
SANDI SUKMA Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Tugas kuliah aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara Hukum dengan HAM dalam Ajaran Islam

6 Juni 2023   18:20 Diperbarui: 6 Juni 2023   18:21 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Hubungan negara hukum dengan HAM dalam ajaran islam adalah topik yang menarik dan

penting untuk dikaji. Negara hukum adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum

dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. HAM adalah seperangkat hak yang melekat

pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan

anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,

pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ajaran islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik secara

individual maupun sosial, dengan berdasarkan pada al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad

SAW.

Terdapat beberapa pandangan tentang hubungan negara hukum dengan HAM dalam ajaran

islam. Ada yang berpendapat bahwa keduanya saling bertentangan, karena HAM bersifat

antroposentris dan universal, sedangkan islam bersifat teosentris dan khusus. Ada juga yang

berpendapat bahwa keduanya saling sejalan, karena islam telah mengajarkan konsep-konsep

yang egaliter, universal, dan demokratis sebelum munculnya deklarasi HAM universal. Ada

pula yang berpendapat bahwa keduanya saling melengkapi, karena islam memberikan landasan

moral dan spiritual bagi HAM, serta memberikan ruang bagi ijtihad dan dialog dalam

menyesuaikan HAM dengan konteks sosial budaya masyarakat muslim.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan negara hukum dengan HAM dalam

ajaran islam secara kritis dan komprehensif. Metode yang digunakan adalah metode

hermeneutika hukum islam, yaitu metode penafsiran teks-teks hukum islam dengan

mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, budaya, politik, dan etika. Hasil penelitian ini

menunjukkan bahwa hubungan negara hukum dengan HAM dalam ajaran islam adalah

hubungan yang dinamis dan harmonis. Islam mengakui adanya HAM sebagai anugerah Tuhan

yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara hukum. Namun, islam juga memberikan

batasan-batasan bagi HAM agar tidak bertentangan dengan syariat Allah dan tidak merusak

kemaslahatan umat. Islam juga menawarkan solusi-solusi bagi permasalahan-permasalahan

HAM yang timbul di era globalisasi ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,

keseimbangan, toleransi, kerjasama, dan perdamaian.

Kata kunci: negara hukum, HAM, ajaran islam

Pendahuluan

Supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan dua konsep yang saling terkait dan saling

mempengaruhi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum adalah negara yang

mengikuti aturan hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. Hak Asasi Manusia

adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan

Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya, yang dihormati oleh negara, hukum, pemerintah dan

semua yang lain demi kehormatan dan perlindungan manusia, Makhluk harus dihargai dan

dilindungi. Harga diri manusia. Kedua konsep tersebut memiliki tujuan yang sama:

menciptakan kemakmuran, keadilan, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

Namun pada kenyataannya, tidak semua negara mampu mengimplementasikan rule of law dan

HAM secara optimal. Di banyak negara pelanggaran HAM berat terus terjadi seperti

pembunuhan, penyiksaan, diskriminasi, penyalahgunaan, penindasan, dll. Banyak negara juga

masih beroperasi dengan sistem hukum yang tidak adil, tidak transparan, tidak bertanggung

jawab, tidak demokratis dan tidak diinginkan dalam menanggapi rakyat. Hal ini telah

menimbulkan berbagai konflik, ketegangan, ketidakpuasan dan ketidakstabilan sosial politik di

berbagai belahan dunia.

Salah satu faktor yang mempengaruhi hubungan antara aturan hukum dan hak asasi manusia

adalah agama. Agama merupakan sumber nilai moral dan etika yang membentuk sikap dan

perilaku manusia terhadap sesamanya. Agama juga merupakan sumber hukum yang mengatur

tata kehidupan manusia secara individual dan sosial. Itulah sebabnya agama memegang peranan

penting dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan negara hukum dan hak asasi manusia.

Islam adalah salah satu agama yang memiliki dampak besar pada dunia saat ini. Islam adalah

agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik secara individu maupun sosial,

berdasarkan Alquran dan Sunah Nabi Muhammad SAW. Islam memiliki visi dan misi untuk

membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin). Islam juga memiliki prinsip dasar

yang mendukung hubungan antara Allah SWT, manusia dan alam semesta. Prinsip-prinsip

tersebut meliputi Tauhid (Keesaan Tuhan), Rububiyyah (Kekuatan Tuhan), Ubudiyah

(Pelayanan kepada Tuhan), Khilafah (Penasihat Manusia), Syura (Penghakiman), Adl

(Keadilan) dan Amar ma'ruf Nahi Munkar (Menikmati Kebaikan). . . dan melarang kejahatan),

Tawazun (keseimbangan), Takaful (pertolongan), Ukhuwah (persaudaraan), Rahmah (cinta),

Salam (kedamaian) dll.

Oleh karena itu, Islam memiliki pandangannya sendiri tentang hubungan antara aturan hukum

dan hak asasi manusia. Pertanyaannya adalah: Bagaimana hubungannya dari sudut pandang

Islam? Apakah Islam mendukung atau menolak konsep negara hukum dan hak asasi manusia?

Apakah Islam memiliki kontribusi atau solusi terhadap permasalahan penegakan hukum dan

HAM di era globalisasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kajian ini menganalisis secara

kritis dan komprehensif hubungan antara aturan hukum dan hak asasi manusia dalam ajaran

Islam dengan menggunakan metode hermeneutika hukum Islam.

Tinjauan Pustaka

Pada bagian ini, penulis esai ini meninjau literatur tentang hubungan antara aturan hukum dan

hak asasi manusia dalam ajaran Islam. Literatur yang digunakan terdiri dari buku, jurnal, artikel

dan dokumen yang berhubungan dengan konsep negara hukum, hak asasi manusia dan ajaran

Islam serta hubungan dan interaksi antara ketiganya.

Pembahasan:

Konsep Negara Hukum

Negara hukum merupakan salah satu konsep yang dikembangkan sepanjang sejarah pemikiran

politik dan hukum dunia. Konsep ini berasal dari bahasa Jerman “Rechtsstaat” yang artinya

negara berdasarkan hukum atau negara menurut hukum. Konsep ini pertama kali dicetuskan

oleh Immanuel Kant (1724-1804) dalam karyanya Metaphysics of Morals (1797), yang

menyatakan bahwa negara hukum adalah negara yang menghormati hak-hak dasar warga

negaranya dan kekuasaan pemerintahan melalui batasan undang-undang.

Konsep negara hukum kemudian dikembangkan oleh pemikir lain seperti Friedrich Julius Stahl

(1802-1861), Robert von Mohl (1799-1875), Rudolf von Gneist (1816-1895) dan Otto von

Bismarck (1815-1898). . . . Mereka menawarkan definisi dan kriteria negara hukum yang

berbeda, tetapi umumnya sepakat bahwa negara hukum adalah negara yang mematuhi aturan

hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. Konsep negara hukum kemudian

menyebar ke berbagai belahan dunia dengan ungkapan yang berbeda-beda, seperti: B. Negara

hukum di Inggris dan Amerika Serikat, 'etat de droit' di Prancis, 'Estado de derecho' di Spanyol,

'Stato di ritto' di Italia dan segera. Namun, istilah ini memiliki arti yang sama, yaitu negara yang

berdasarkan hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya.

Ciri-ciri atau ciri-ciri negara hukum antara lain:

1. Keberadaan UUD sebagai landasan tertinggi sistem hukum dan politik negara.

2. Adanya pemisahan kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai

mekanisme check and balance.

3. Adanya negara hukum berarti semua orang, termasuk mereka yang berkuasa, tunduk pada

hukum yang sama dan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

4. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu,

tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin atau status sosial. 5. Adanya kebebasan sipil

dan politik seperti hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, seperti

hak untuk berkumpul, berkumpul, menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.

6. Adanya supremasi rakyat sebagai sumber kedaulatan dan legitimasi pemerintahan.

7. Adanya pengadilan yang mandiri dan profesional sebagai lembaga kepolisian dan penjamin

keadilan.

Konsep HAM

Hak asasi manusia adalah konsep yang juga berkembang sepanjang sejarah pemikiran politik

dan hukum global. Konsep ini berasal dari bahasa Inggris human rights yang berarti hak asasi

manusia. Konsep ini pertama kali muncul dalam Magna Carta (1215) di Inggris yang

menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak-hak tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh 

seorang raja atau penguasa. 

Konsep HAM kemudian berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan peristiwa 

sejarah yang terjadi di dunia seperti Revolusi Inggris (1688), Revolusi Amerika (1776), 

Revolusi Perancis (1789) dan Perang Dunia I (1914). . . -1918). ), Perang Dunia II (1939–1945), 

dekolonisasi (1945–1960), gerakan hak-hak sipil (1950–1970), dll. Berbagai pandangan dunia 

filosofis, religius, etis, dan legal juga memengaruhi konsep ini, seperti John Locke, Jean- 

Jacques Rousseau, Immanuel Kant, Thomas Paine, John Stuart Mill, Mahatma Gandhi, Martin 

Luther King Jr. dan sebagainya. Konsep hak asasi manusia mencapai puncaknya ketika 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 

(UDHR) pada tahun 1948. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang berisi 

30 pasal yang menyatakan hak-hak dasar setiap manusia, tanpa memandang ras, agama, asal 

etnis, jenis kelamin atau status sosial. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dianggap sebagai 

tonggak perkembangan hak asasi manusia di dunia dan menjadi acuan bagi berbagai instrumen 

hukum internasional dan nasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 

Ciri-ciri atau atribut hak asasi manusia antara lain: 

1. Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di mana pun, tanpa 

memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau status sosial. 

2. Inheren, artinya hak asasi manusia melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai 

ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang tidak dapat dicabut atau 

dikurangi oleh siapapun. 

3. Irrevocable, artinya hak asasi manusia tidak dapat hilang atau terhapus, karena hak itu selalu 

berlaku dan tidak bergantung pada pengakuan atau pemberian oleh negara atau pihak lain. 

4. Saling tergantung dan saling berhubungan, artinya hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan, 

karena saling mempengaruhi dan melengkapi. 

5. Tidak dapat dinegosiasikan atau dikompromikan, artinya hak asasi manusia tidak dapat 

ditukar atau direduksi menjadi kepentingan apapun. 

Konsep Ajaran Islam 

Ajaran Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik individu 

maupun sosial, dan berlandaskan pada Alquran dan Sunah Nabi Muhammad SAW. Guru Islam 

memiliki visi dan misi untuk membawa rahmat bagi seluruh dunia (rahmatan lil alamin). Ajaran 

Islam juga memiliki prinsip dasar yang melandasi hubungan antara Allah SWT, manusia dan 

alam semesta. Prinsip-prinsip tersebut meliputi Tauhid (Keesaan Tuhan), Rububiyyah 

(Kekuatan Tuhan), Ubudiyah (Pelayanan kepada Tuhan), Khilafah (Kepemimpinan Manusia), 

Syura (Penghakiman), Adl (Keadilan), Amar ma'ruf Nahi Munkar (Komando dan Perintah). ). 

Bagus). ). melarang kejahatan), tawazun (keseimbangan), takaful (pertolongan), ukhuwah 

(persaudaraan), rahmah (cinta), salam (perdamaian), dll. 

Ajaran Islam memiliki sumber yang sah yang terdiri dari sumber primer dan sekunder. Sumber 

utamanya adalah Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Al-Quran adalah Firman Allah 

SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril dalam bahasa 

Arab. Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang tertinggi dan memuat ajaran-ajaran 

fundamental tentang iman, ibadah, akhlak, muamalah dan lain-lain.

Metode Penulisan essay 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hermeneutika hukum 

Islam. Metode hermeneutik hukum Islam adalah metode penafsiran teks hukum Islam dengan 

mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, budaya, politik, dan etika. Tujuan dari metode ini 

adalah untuk menemukan makna dan pesan teks hukum Islam secara mendalam dan 

komprehensif. 

Metode hermeneutika hukum Islam memiliki beberapa ciri, antara lain: 

1. Kritis dan reflektif, artinya metode ini tidak hanya mengambil teks-teks hukum Islam secara 

literal atau literal, tetapi juga mengkaji latar belakang, tujuan dan implikasi dari teks-teks 

tersebut. 2. Bersifat dinamis dan kontekstual, artinya metode ini tidak memandang teks-teks 

hukum Islam sebagai sesuatu yang statis atau tetap, tetapi juga mempertimbangkan perubahan 

dan perkembangan yang terjadi dari waktu ke waktu, yang mempengaruhi pemahaman dan 

penerapan teks-teks tersebut. 

3. Bersifat dialogis dan komunikatif, artinya metode ini tidak semata-mata mengandalkan 

otoritas atau tradisi dalam menafsirkan teks hukum Islam, tetapi juga memasukkan perbedaan 

pandangan dan pendapat para pemikir dan praktisi hukum Islam masa lalu dan masa kini. 

Metode hermeneutik hukum Islam terdiri dari beberapa langkah atau tahapan diantaranya: 

1. Pengumpulan data berupa teks-teks hukum Islam yang berkaitan dengan topik penelitian, 

seperti Alquran, Sunnah Nabi Muhammad SAW, Ijma', Qiyas, Ijtihad, Fatwa dll. 

2. Analisis data berupa interpretasi teks hukum Islam dengan menggunakan prinsip-prinsip 

hermeneutik seperti horizon pemahaman, lingkaran hermeneutik, jarak sejarah, jarak budaya, 

jarak normatif (jarak baku), dll. 

3. Presentasi hasil berupa kesimpulan dan usulan dari investigasi yang dilakukan. Metode 

hermeneutika hukum Islam memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Keuntungan dari 

metode ini adalah: 

1. Mampu menghasilkan interpretasi teks hukum Islam yang lebih mendalam dan 

komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan. 

2. Mampu memutakhirkan teks-teks hukum Islam dengan menyesuaikannya dengan konteks 

waktu dan tempat yang berbeda. 3. Mampu mendorong sikap kritis dan reflektif terhadap teks 

hukum Islam ketika tidak dianggap mutlak atau final. 

Kerugian dari metode ini meliputi: 

1. Membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga untuk menafsirkan teks-teks hukum Islam 

mengingat aspek-aspek yang berbeda. 

2. Memerlukan keahlian dan pengetahuan yang cukup dalam disiplin ilmu yang berkaitan 

dengan teks-teks hukum Islam seperti Bahasa Arab, Quran, Ilmu Hadis, Ushul Fiqh, Sejarah 

Islam, Sosial Budaya Islam, Politik Islam, Etika dalam Islam, dll. 

3. Membutuhkan keterbukaan dan toleransi terhadap perbedaan pandangan dan pendapat yang 

ada saat menafsirkan teks hukum Islam, dulu dan sekarang.

Pada bagian ini disajikan hasil analisis data berupa interpretasi teks hukum Islam terkait pokok 

bahasan hubungan antara aturan hukum dan hak asasi manusia dalam ajaran Islam. Penafsiran 

ini dilakukan dengan menggunakan metode hermeneutika hukum Islam yang telah dijelaskan 

sebelumnya. Hubungan antara aturan hukum dan hak asasi manusia dalam ajaran Islam 

Islam adalah agama yang secara implisit atau langsung mengajarkan konsep negara hukum dan 

hak asasi manusia. Islam mengakui bahwa manusia memiliki hak-hak dasar yang diciptakan 

oleh Tuhan Yang Maha Esa dan bahwa ini adalah karunia-Nya, yang dihormati oleh negara, 

hukum, pemerintah dan semua yang lain demi kehormatan dan perlindungan martabat manusia 

dan harus dilindungi. Islam juga mengajarkan bahwa negara adalah lembaga yang bertanggung 

jawab untuk menjamin terwujudnya hak-hak dasar manusia tersebut dengan mengikuti aturan 

hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. 

Beberapa bukti yang menunjukkan bahwa islam mengajarkan tentang konsep negara hukum 

dan HAM antara lain adalah: 

1. Al-Quran sebagai sumber hukum tertinggi dalam islam mengandung banyak ayat-ayat yang 

berkaitan dengan negara hukum dan HAM, seperti: 

- QS. An-Nisa: 58 yang berbunyi: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan 

amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum 

di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi 

pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi 

Maha Melihat." Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT menyuruh manusia untuk menegakkan 

keadilan dalam menetapkan hukum di antara manusia, baik dalam hal menyampaikan amanat 

maupun dalam hal memutuskan perkara. Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah SWT adalah 

sumber dari segala hukum dan keadilan. 

- QS. Al-Maidah: 8 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi 

penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu 

terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu 

lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha 

Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT menyuruh 

manusia untuk menjadi penegak keadilan karena Allah SWT, bukan karena kepentingan atau 

kebencian pribadi atau kelompok. Ayat ini juga menunjukkan bahwa berlaku adil adalah salah 

satu bentuk dari ketaatan kepada Allah SWT. 

- QS. Al-Hujurat: 13 yang berbunyi: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu 

dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan 

bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di 

antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah 

Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan 

manusia dari satu asal usul dan menjadikan mereka berbeda-beda dalam hal bangsa dan suku 

bukan untuk saling bermusuhan, tetapi untuk saling kenal-mengenal. Ayat ini juga 

menunjukkan bahwa Allah SWT tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, agama, 

suku, gender, atau status sosial, tetapi berdasarkan tingkat ketaqwaan mereka kepada Allah 

SWT. 

2. Sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum kedua dalam islam mengandung 

banyak hadis-hadis yang berkaitan dengan negara hukum dan HAM, seperti:

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA yang menyatakan bahwa Nabi

Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang melihat kemungkaran hendaklah ia

mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu

maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman." Hadis ini menegaskan bahwa Nabi

Muhammad SAW menyuruh umatnya untuk menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran

dengan cara yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka. Hadis ini juga menunjukkan

bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk memiliki sikap kritis dan responsif

terhadap segala bentuk ketidakadilan dan pelanggaran hak-hak manusia.

- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar RA yang menyatakan bahwa Nabi

Muhammad SAW bersabda: "Hai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu dan bapak

kalian adalah satu. Tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang non-Arab, atau bagi orang

non-Arab atas orang Arab, atau bagi orang merah atas orang hitam, atau bagi orang hitam atas

orang merah, kecuali dengan takwa." Hadis ini menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW

menyatakan bahwa semua manusia adalah sama di hadapan Allah SWT dan tidak ada

perbedaan atau diskriminasi berdasarkan ras, agama, suku, gender, atau status sosial. Hadis ini

juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk menghormati

dan menghargai keragaman dan kesetaraan manusia.

- Hadis riwayat Abu Dawud dari Aisyah RA yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW

bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika salah seorang di antara kamu diberi suatu

urusan, maka ia melakukannya dengan sebaik-baiknya." Hadis ini menegaskan bahwa Nabi

Muhammad SAW menyatakan bahwa Allah SWT mencintai orang-orang yang bekerja dengan

profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Hadis ini juga

menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk memiliki etos kerja

yang tinggi dan menjunjung tinggi kualitas dan integritas dalam pekerjaan mereka.

3. Ijma' sebagai sumber hukum ketiga dalam islam mengandung banyak kesepakatan ulama

yang berkaitan dengan negara hukum dan HAM, seperti:

- Ijma' tentang perlunya konstitusi sebagai dasar tertinggi dari sistem hukum dan politik negara.

Konstitusi adalah peraturan tertulis yang mengatur tentang asas-asas dasar negara, struktur

pemerintahan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara negara

dengan rakyat. Konstitusi pertama dalam sejarah islam adalah Piagam Madinah yang dibuat

oleh Nabi Muhammad SAW sebagai dasar dari pembentukan negara Madinah. Piagam

Madinah mengandung beberapa prinsip dasar negara hukum dan HAM, seperti persamaan hak

dan kewajiban antara kaum muslimin dan non-muslimin, perlindungan terhadap hak-hak asasi

manusia, pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, serta pengakuan terhadap

pluralisme agama dan politik.

- Ijma' tentang perlunya pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebagai

mekanisme checks and balances. Pemisahan kekuasaan adalah sistem pemerintahan negara

yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang berbeda dan saling mengawasi satu

sama lain. Legislatif adalah cabang kekuasaan

Kesimpulan

Supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan dua konsep yang saling terkait dan saling

mempengaruhi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum adalah negara yang

mengikuti aturan hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. Hak Asasi Manusia

adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan

Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya, yang dihormati oleh negara, hukum, pemerintah dan

semua yang lain demi kehormatan dan perlindungan manusia, Makhluk harus dihargai dan

dilindungi.

Negara hukum merupakan salah satu konsep yang dikembangkan sepanjang sejarah pemikiran

politik dan hukum dunia. Konsep ini berasal dari bahasa Jerman «Rechtsstaat» yang artinya

negara berdasarkan hukum atau negara menurut hukum.

Keberadaan UUD sebagai landasan tertinggi sistem hukum dan politik negara.

Adanya pemisahan kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai

mekanisme check and balance.

Hak asasi manusia adalah konsep yang juga berkembang sepanjang sejarah pemikiran politik

dan hukum global. Konsep ini berasal dari bahasa Inggris human rights yang berarti hak asasi

manusia.

Ciri-ciri atau atribut hak asasi manusia antara lain

Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di mana pun, tanpa

memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau status sosial.

Ajaran Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik individu

maupun sosial, dan berlandaskan pada Alquran dan Sunah Nabi Muhammad SAW.

Daftar Pustaka:

(1) Alfaruqi, D. (2017). Korelasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. Jurnal Salam: Jurnal

Sosial dan Budaya, 4(1). Korelasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam | Alfaruqi |

SALAM: Jurnal .... https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/7869.

(2) Christha, R. (2022, July). Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum.

Retrieved June 6, 2023, from hukumonline.com website:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-hak-asasi-manusia-dengan-negara-

hukum-lt62de41f0efd5f/ Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum -

Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-hak-asasi-manusia-

dengan-negara-hukum-lt62de41f0efd5f/.

(3) Fasya SabilaAchmad. (2021, June 23). HAM dan Islam - Kompasiana.com. Retrieved

June 6, 2023, from KOMPASIANA website:

https://www.kompasiana.com/fasya59912/60d2e2f137f4b93c034e3b42/ham-dan-

islam. HAM dan Islam - Kompasiana.com.

https://www.kompasiana.com/fasya59912/60d2e2f137f4b93c034e3b42/ham-dan-

islam.

(4) Syifa Ainun. (2019, December 16). Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian Hukum Islam

- Kompasiana.com. Retrieved June 6, 2023, from KOMPASIANA website:

https://www.kompasiana.com/syifaainun1874/5df7accd097f36427f11b8e2/pendekatan

-hermeneutika-dalam-kajian-hukum-islam. Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian

Hukum Islam.

https://www.kompasiana.com/syifaainun1874/5df7accd097f36427f11b8e2/pendekatan

-hermeneutika-dalam-kajian-hukum-islam.

(5) Purkon, A. (2001). Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian Hukum Islam. AHKAM:

Jurnal Ilmu Syariah, 13.PENDEKATAN HERMENEUTIKA DALAM KAJIAN

HUKUM ISLAM.

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30925/1/Arip%20Purkon.p

df.

(6) Syifa Ainun. (2019, December 16). Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian Hukum Islam

- Kompasiana.com. Retrieved June 6, 2023, from KOMPASIANA website:

https://www.kompasiana.com/syifaainun1874/5df7accd097f36427f11b8e2/pendekatan

-hermeneutika-dalam-kajian-hukum-islam. Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian

Hukum Islam - Kompasiana.

https://www.kompasiana.com/syifaainun1874/5df7accd097f36427f11b8e2/pendekatan

-hermeneutika-dalam-kajian-hukum-islam.

(7) Fasya SabilaAchmad. (2021, June 23). HAM dan Islam - Kompasiana.com. Retrieved

June 6, 2023, from KOMPASIANA website:

https://www.kompasiana.com/fasya59912/60d2e2f137f4b93c034e3b42/ham-dan-

islam. HAM dan Islam - Kompasiana.com.

https://www.kompasiana.com/fasya59912/60d2e2f137f4b93c034e3b42/ham-dan-

islam.

(8) Suharyanto Arby. (2018, November 2). Hukum dan HAM Demokrasi dalam Islam -

DalamIslam.com. Retrieved June 6, 2023, from DalamIslam.com website:

https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-dan-ham-demokrasi-dalam-islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun