hukum internasional dan nasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia.Â
Ciri-ciri atau atribut hak asasi manusia antara lain:Â
1. Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di mana pun, tanpaÂ
memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau status sosial.Â
2. Inheren, artinya hak asasi manusia melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagaiÂ
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang tidak dapat dicabut atauÂ
dikurangi oleh siapapun.Â
3. Irrevocable, artinya hak asasi manusia tidak dapat hilang atau terhapus, karena hak itu selaluÂ
berlaku dan tidak bergantung pada pengakuan atau pemberian oleh negara atau pihak lain.Â
4. Saling tergantung dan saling berhubungan, artinya hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan,Â
karena saling mempengaruhi dan melengkapi.Â