negara berdasarkan hukum atau negara menurut hukum. Konsep ini pertama kali dicetuskan
oleh Immanuel Kant (1724-1804) dalam karyanya Metaphysics of Morals (1797), yang
menyatakan bahwa negara hukum adalah negara yang menghormati hak-hak dasar warga
negaranya dan kekuasaan pemerintahan melalui batasan undang-undang.
Konsep negara hukum kemudian dikembangkan oleh pemikir lain seperti Friedrich Julius Stahl
(1802-1861), Robert von Mohl (1799-1875), Rudolf von Gneist (1816-1895) dan Otto von
Bismarck (1815-1898). . . . Mereka menawarkan definisi dan kriteria negara hukum yang
berbeda, tetapi umumnya sepakat bahwa negara hukum adalah negara yang mematuhi aturan
hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. Konsep negara hukum kemudian
menyebar ke berbagai belahan dunia dengan ungkapan yang berbeda-beda, seperti: B. Negara
hukum di Inggris dan Amerika Serikat, 'etat de droit' di Prancis, 'Estado de derecho' di Spanyol,