Mohon tunggu...
SANDI SUKMA
SANDI SUKMA Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Tugas kuliah aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara Hukum dengan HAM dalam Ajaran Islam

6 Juni 2023   18:20 Diperbarui: 6 Juni 2023   18:21 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

negara berdasarkan hukum atau negara menurut hukum. Konsep ini pertama kali dicetuskan

oleh Immanuel Kant (1724-1804) dalam karyanya Metaphysics of Morals (1797), yang

menyatakan bahwa negara hukum adalah negara yang menghormati hak-hak dasar warga

negaranya dan kekuasaan pemerintahan melalui batasan undang-undang.

Konsep negara hukum kemudian dikembangkan oleh pemikir lain seperti Friedrich Julius Stahl

(1802-1861), Robert von Mohl (1799-1875), Rudolf von Gneist (1816-1895) dan Otto von

Bismarck (1815-1898). . . . Mereka menawarkan definisi dan kriteria negara hukum yang

berbeda, tetapi umumnya sepakat bahwa negara hukum adalah negara yang mematuhi aturan

hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. Konsep negara hukum kemudian

menyebar ke berbagai belahan dunia dengan ungkapan yang berbeda-beda, seperti: B. Negara

hukum di Inggris dan Amerika Serikat, 'etat de droit' di Prancis, 'Estado de derecho' di Spanyol,

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun