Mohon tunggu...
SANDI SUKMA
SANDI SUKMA Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Tugas kuliah aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara Hukum dengan HAM dalam Ajaran Islam

6 Juni 2023   18:20 Diperbarui: 6 Juni 2023   18:21 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Mampu memutakhirkan teks-teks hukum Islam dengan menyesuaikannya dengan konteks 

waktu dan tempat yang berbeda. 3. Mampu mendorong sikap kritis dan reflektif terhadap teks 

hukum Islam ketika tidak dianggap mutlak atau final. 

Kerugian dari metode ini meliputi: 

1. Membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga untuk menafsirkan teks-teks hukum Islam 

mengingat aspek-aspek yang berbeda. 

2. Memerlukan keahlian dan pengetahuan yang cukup dalam disiplin ilmu yang berkaitan 

dengan teks-teks hukum Islam seperti Bahasa Arab, Quran, Ilmu Hadis, Ushul Fiqh, Sejarah 

Islam, Sosial Budaya Islam, Politik Islam, Etika dalam Islam, dll. 

3. Membutuhkan keterbukaan dan toleransi terhadap perbedaan pandangan dan pendapat yang 

ada saat menafsirkan teks hukum Islam, dulu dan sekarang.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun