yang mendukung hubungan antara Allah SWT, manusia dan alam semesta. Prinsip-prinsip
tersebut meliputi Tauhid (Keesaan Tuhan), Rububiyyah (Kekuatan Tuhan), Ubudiyah
(Pelayanan kepada Tuhan), Khilafah (Penasihat Manusia), Syura (Penghakiman), Adl
(Keadilan) dan Amar ma'ruf Nahi Munkar (Menikmati Kebaikan). . . dan melarang kejahatan),
Tawazun (keseimbangan), Takaful (pertolongan), Ukhuwah (persaudaraan), Rahmah (cinta),
Salam (kedamaian) dll.
Oleh karena itu, Islam memiliki pandangannya sendiri tentang hubungan antara aturan hukum
dan hak asasi manusia. Pertanyaannya adalah: Bagaimana hubungannya dari sudut pandang
Islam? Apakah Islam mendukung atau menolak konsep negara hukum dan hak asasi manusia?
Apakah Islam memiliki kontribusi atau solusi terhadap permasalahan penegakan hukum dan
HAM di era globalisasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kajian ini menganalisis secara