Abstrak
Hubungan negara hukum dengan HAM dalam ajaran islam adalah topik yang menarik dan
penting untuk dikaji. Negara hukum adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum
dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ajaran islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik secara
individual maupun sosial, dengan berdasarkan pada al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad
SAW.
Terdapat beberapa pandangan tentang hubungan negara hukum dengan HAM dalam ajaran
islam. Ada yang berpendapat bahwa keduanya saling bertentangan, karena HAM bersifat
antroposentris dan universal, sedangkan islam bersifat teosentris dan khusus. Ada juga yang
berpendapat bahwa keduanya saling sejalan, karena islam telah mengajarkan konsep-konsep
yang egaliter, universal, dan demokratis sebelum munculnya deklarasi HAM universal. Ada
pula yang berpendapat bahwa keduanya saling melengkapi, karena islam memberikan landasan
moral dan spiritual bagi HAM, serta memberikan ruang bagi ijtihad dan dialog dalam
menyesuaikan HAM dengan konteks sosial budaya masyarakat muslim.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan negara hukum dengan HAM dalam
ajaran islam secara kritis dan komprehensif. Metode yang digunakan adalah metode
hermeneutika hukum islam, yaitu metode penafsiran teks-teks hukum islam dengan
mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, budaya, politik, dan etika. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa hubungan negara hukum dengan HAM dalam ajaran islam adalah
hubungan yang dinamis dan harmonis. Islam mengakui adanya HAM sebagai anugerah Tuhan
yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara hukum. Namun, islam juga memberikan
batasan-batasan bagi HAM agar tidak bertentangan dengan syariat Allah dan tidak merusak
kemaslahatan umat. Islam juga menawarkan solusi-solusi bagi permasalahan-permasalahan
HAM yang timbul di era globalisasi ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,
keseimbangan, toleransi, kerjasama, dan perdamaian.
Kata kunci: negara hukum, HAM, ajaran islam
Pendahuluan
Supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan dua konsep yang saling terkait dan saling
mempengaruhi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum adalah negara yang
mengikuti aturan hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya, yang dihormati oleh negara, hukum, pemerintah dan
semua yang lain demi kehormatan dan perlindungan manusia, Makhluk harus dihargai dan
dilindungi. Harga diri manusia. Kedua konsep tersebut memiliki tujuan yang sama:
menciptakan kemakmuran, keadilan, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
Namun pada kenyataannya, tidak semua negara mampu mengimplementasikan rule of law dan
HAM secara optimal. Di banyak negara pelanggaran HAM berat terus terjadi seperti
pembunuhan, penyiksaan, diskriminasi, penyalahgunaan, penindasan, dll. Banyak negara juga
masih beroperasi dengan sistem hukum yang tidak adil, tidak transparan, tidak bertanggung
jawab, tidak demokratis dan tidak diinginkan dalam menanggapi rakyat. Hal ini telah
menimbulkan berbagai konflik, ketegangan, ketidakpuasan dan ketidakstabilan sosial politik di
berbagai belahan dunia.
Salah satu faktor yang mempengaruhi hubungan antara aturan hukum dan hak asasi manusia
adalah agama. Agama merupakan sumber nilai moral dan etika yang membentuk sikap dan
perilaku manusia terhadap sesamanya. Agama juga merupakan sumber hukum yang mengatur
tata kehidupan manusia secara individual dan sosial. Itulah sebabnya agama memegang peranan
penting dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan negara hukum dan hak asasi manusia.
Islam adalah salah satu agama yang memiliki dampak besar pada dunia saat ini. Islam adalah
agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik secara individu maupun sosial,
berdasarkan Alquran dan Sunah Nabi Muhammad SAW. Islam memiliki visi dan misi untuk
membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin). Islam juga memiliki prinsip dasar
yang mendukung hubungan antara Allah SWT, manusia dan alam semesta. Prinsip-prinsip
tersebut meliputi Tauhid (Keesaan Tuhan), Rububiyyah (Kekuatan Tuhan), Ubudiyah
(Pelayanan kepada Tuhan), Khilafah (Penasihat Manusia), Syura (Penghakiman), Adl
(Keadilan) dan Amar ma'ruf Nahi Munkar (Menikmati Kebaikan). . . dan melarang kejahatan),
Tawazun (keseimbangan), Takaful (pertolongan), Ukhuwah (persaudaraan), Rahmah (cinta),
Salam (kedamaian) dll.
Oleh karena itu, Islam memiliki pandangannya sendiri tentang hubungan antara aturan hukum
dan hak asasi manusia. Pertanyaannya adalah: Bagaimana hubungannya dari sudut pandang
Islam? Apakah Islam mendukung atau menolak konsep negara hukum dan hak asasi manusia?
Apakah Islam memiliki kontribusi atau solusi terhadap permasalahan penegakan hukum dan
HAM di era globalisasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kajian ini menganalisis secara
kritis dan komprehensif hubungan antara aturan hukum dan hak asasi manusia dalam ajaran
Islam dengan menggunakan metode hermeneutika hukum Islam.
Tinjauan Pustaka
Pada bagian ini, penulis esai ini meninjau literatur tentang hubungan antara aturan hukum dan
hak asasi manusia dalam ajaran Islam. Literatur yang digunakan terdiri dari buku, jurnal, artikel
dan dokumen yang berhubungan dengan konsep negara hukum, hak asasi manusia dan ajaran
Islam serta hubungan dan interaksi antara ketiganya.
Pembahasan:
Konsep Negara Hukum
Negara hukum merupakan salah satu konsep yang dikembangkan sepanjang sejarah pemikiran
politik dan hukum dunia. Konsep ini berasal dari bahasa Jerman “Rechtsstaat” yang artinya
negara berdasarkan hukum atau negara menurut hukum. Konsep ini pertama kali dicetuskan
oleh Immanuel Kant (1724-1804) dalam karyanya Metaphysics of Morals (1797), yang
menyatakan bahwa negara hukum adalah negara yang menghormati hak-hak dasar warga
negaranya dan kekuasaan pemerintahan melalui batasan undang-undang.
Konsep negara hukum kemudian dikembangkan oleh pemikir lain seperti Friedrich Julius Stahl
(1802-1861), Robert von Mohl (1799-1875), Rudolf von Gneist (1816-1895) dan Otto von
Bismarck (1815-1898). . . . Mereka menawarkan definisi dan kriteria negara hukum yang
berbeda, tetapi umumnya sepakat bahwa negara hukum adalah negara yang mematuhi aturan
hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. Konsep negara hukum kemudian
menyebar ke berbagai belahan dunia dengan ungkapan yang berbeda-beda, seperti: B. Negara
hukum di Inggris dan Amerika Serikat, 'etat de droit' di Prancis, 'Estado de derecho' di Spanyol,
'Stato di ritto' di Italia dan segera. Namun, istilah ini memiliki arti yang sama, yaitu negara yang
berdasarkan hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya.
Ciri-ciri atau ciri-ciri negara hukum antara lain:
1. Keberadaan UUD sebagai landasan tertinggi sistem hukum dan politik negara.
2. Adanya pemisahan kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai
mekanisme check and balance.
3. Adanya negara hukum berarti semua orang, termasuk mereka yang berkuasa, tunduk pada
hukum yang sama dan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu,
tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin atau status sosial. 5. Adanya kebebasan sipil
dan politik seperti hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, seperti
hak untuk berkumpul, berkumpul, menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.
6. Adanya supremasi rakyat sebagai sumber kedaulatan dan legitimasi pemerintahan.
7. Adanya pengadilan yang mandiri dan profesional sebagai lembaga kepolisian dan penjamin
keadilan.
Konsep HAM
Hak asasi manusia adalah konsep yang juga berkembang sepanjang sejarah pemikiran politik
dan hukum global. Konsep ini berasal dari bahasa Inggris human rights yang berarti hak asasi
manusia. Konsep ini pertama kali muncul dalam Magna Carta (1215) di Inggris yang
menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak-hak tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh
seorang raja atau penguasa.
Konsep HAM kemudian berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan peristiwa
sejarah yang terjadi di dunia seperti Revolusi Inggris (1688), Revolusi Amerika (1776),
Revolusi Perancis (1789) dan Perang Dunia I (1914). . . -1918). ), Perang Dunia II (1939–1945),
dekolonisasi (1945–1960), gerakan hak-hak sipil (1950–1970), dll. Berbagai pandangan dunia
filosofis, religius, etis, dan legal juga memengaruhi konsep ini, seperti John Locke, Jean-
Jacques Rousseau, Immanuel Kant, Thomas Paine, John Stuart Mill, Mahatma Gandhi, Martin
Luther King Jr. dan sebagainya. Konsep hak asasi manusia mencapai puncaknya ketika
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(UDHR) pada tahun 1948. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang berisi
30 pasal yang menyatakan hak-hak dasar setiap manusia, tanpa memandang ras, agama, asal
etnis, jenis kelamin atau status sosial. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dianggap sebagai
tonggak perkembangan hak asasi manusia di dunia dan menjadi acuan bagi berbagai instrumen
hukum internasional dan nasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Ciri-ciri atau atribut hak asasi manusia antara lain:
1. Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di mana pun, tanpa
memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau status sosial.
2. Inheren, artinya hak asasi manusia melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang tidak dapat dicabut atau
dikurangi oleh siapapun.
3. Irrevocable, artinya hak asasi manusia tidak dapat hilang atau terhapus, karena hak itu selalu
berlaku dan tidak bergantung pada pengakuan atau pemberian oleh negara atau pihak lain.
4. Saling tergantung dan saling berhubungan, artinya hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan,
karena saling mempengaruhi dan melengkapi.
5. Tidak dapat dinegosiasikan atau dikompromikan, artinya hak asasi manusia tidak dapat
ditukar atau direduksi menjadi kepentingan apapun.
Konsep Ajaran Islam
Ajaran Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik individu
maupun sosial, dan berlandaskan pada Alquran dan Sunah Nabi Muhammad SAW. Guru Islam
memiliki visi dan misi untuk membawa rahmat bagi seluruh dunia (rahmatan lil alamin). Ajaran
Islam juga memiliki prinsip dasar yang melandasi hubungan antara Allah SWT, manusia dan
alam semesta. Prinsip-prinsip tersebut meliputi Tauhid (Keesaan Tuhan), Rububiyyah
(Kekuatan Tuhan), Ubudiyah (Pelayanan kepada Tuhan), Khilafah (Kepemimpinan Manusia),
Syura (Penghakiman), Adl (Keadilan), Amar ma'ruf Nahi Munkar (Komando dan Perintah). ).
Bagus). ). melarang kejahatan), tawazun (keseimbangan), takaful (pertolongan), ukhuwah
(persaudaraan), rahmah (cinta), salam (perdamaian), dll.
Ajaran Islam memiliki sumber yang sah yang terdiri dari sumber primer dan sekunder. Sumber
utamanya adalah Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Al-Quran adalah Firman Allah
SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril dalam bahasa
Arab. Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang tertinggi dan memuat ajaran-ajaran
fundamental tentang iman, ibadah, akhlak, muamalah dan lain-lain.
Metode Penulisan essay
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hermeneutika hukum
Islam. Metode hermeneutik hukum Islam adalah metode penafsiran teks hukum Islam dengan
mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, budaya, politik, dan etika. Tujuan dari metode ini
adalah untuk menemukan makna dan pesan teks hukum Islam secara mendalam dan
komprehensif.
Metode hermeneutika hukum Islam memiliki beberapa ciri, antara lain:
1. Kritis dan reflektif, artinya metode ini tidak hanya mengambil teks-teks hukum Islam secara
literal atau literal, tetapi juga mengkaji latar belakang, tujuan dan implikasi dari teks-teks
tersebut. 2. Bersifat dinamis dan kontekstual, artinya metode ini tidak memandang teks-teks
hukum Islam sebagai sesuatu yang statis atau tetap, tetapi juga mempertimbangkan perubahan
dan perkembangan yang terjadi dari waktu ke waktu, yang mempengaruhi pemahaman dan
penerapan teks-teks tersebut.
3. Bersifat dialogis dan komunikatif, artinya metode ini tidak semata-mata mengandalkan
otoritas atau tradisi dalam menafsirkan teks hukum Islam, tetapi juga memasukkan perbedaan
pandangan dan pendapat para pemikir dan praktisi hukum Islam masa lalu dan masa kini.
Metode hermeneutik hukum Islam terdiri dari beberapa langkah atau tahapan diantaranya:
1. Pengumpulan data berupa teks-teks hukum Islam yang berkaitan dengan topik penelitian,
seperti Alquran, Sunnah Nabi Muhammad SAW, Ijma', Qiyas, Ijtihad, Fatwa dll.
2. Analisis data berupa interpretasi teks hukum Islam dengan menggunakan prinsip-prinsip
hermeneutik seperti horizon pemahaman, lingkaran hermeneutik, jarak sejarah, jarak budaya,
jarak normatif (jarak baku), dll.
3. Presentasi hasil berupa kesimpulan dan usulan dari investigasi yang dilakukan. Metode
hermeneutika hukum Islam memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Keuntungan dari
metode ini adalah:
1. Mampu menghasilkan interpretasi teks hukum Islam yang lebih mendalam dan
komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.
2. Mampu memutakhirkan teks-teks hukum Islam dengan menyesuaikannya dengan konteks
waktu dan tempat yang berbeda. 3. Mampu mendorong sikap kritis dan reflektif terhadap teks
hukum Islam ketika tidak dianggap mutlak atau final.
Kerugian dari metode ini meliputi:
1. Membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga untuk menafsirkan teks-teks hukum Islam
mengingat aspek-aspek yang berbeda.
2. Memerlukan keahlian dan pengetahuan yang cukup dalam disiplin ilmu yang berkaitan
dengan teks-teks hukum Islam seperti Bahasa Arab, Quran, Ilmu Hadis, Ushul Fiqh, Sejarah
Islam, Sosial Budaya Islam, Politik Islam, Etika dalam Islam, dll.
3. Membutuhkan keterbukaan dan toleransi terhadap perbedaan pandangan dan pendapat yang
ada saat menafsirkan teks hukum Islam, dulu dan sekarang.
Pada bagian ini disajikan hasil analisis data berupa interpretasi teks hukum Islam terkait pokok
bahasan hubungan antara aturan hukum dan hak asasi manusia dalam ajaran Islam. Penafsiran
ini dilakukan dengan menggunakan metode hermeneutika hukum Islam yang telah dijelaskan
sebelumnya. Hubungan antara aturan hukum dan hak asasi manusia dalam ajaran Islam
Islam adalah agama yang secara implisit atau langsung mengajarkan konsep negara hukum dan
hak asasi manusia. Islam mengakui bahwa manusia memiliki hak-hak dasar yang diciptakan
oleh Tuhan Yang Maha Esa dan bahwa ini adalah karunia-Nya, yang dihormati oleh negara,
hukum, pemerintah dan semua yang lain demi kehormatan dan perlindungan martabat manusia
dan harus dilindungi. Islam juga mengajarkan bahwa negara adalah lembaga yang bertanggung
jawab untuk menjamin terwujudnya hak-hak dasar manusia tersebut dengan mengikuti aturan
hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya.
Beberapa bukti yang menunjukkan bahwa islam mengajarkan tentang konsep negara hukum
dan HAM antara lain adalah:
1. Al-Quran sebagai sumber hukum tertinggi dalam islam mengandung banyak ayat-ayat yang
berkaitan dengan negara hukum dan HAM, seperti:
- QS. An-Nisa: 58 yang berbunyi: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum
di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi
Maha Melihat." Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT menyuruh manusia untuk menegakkan
keadilan dalam menetapkan hukum di antara manusia, baik dalam hal menyampaikan amanat
maupun dalam hal memutuskan perkara. Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah SWT adalah
sumber dari segala hukum dan keadilan.
- QS. Al-Maidah: 8 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi
penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu
terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu
lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT menyuruh
manusia untuk menjadi penegak keadilan karena Allah SWT, bukan karena kepentingan atau
kebencian pribadi atau kelompok. Ayat ini juga menunjukkan bahwa berlaku adil adalah salah
satu bentuk dari ketaatan kepada Allah SWT.
- QS. Al-Hujurat: 13 yang berbunyi: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan
manusia dari satu asal usul dan menjadikan mereka berbeda-beda dalam hal bangsa dan suku
bukan untuk saling bermusuhan, tetapi untuk saling kenal-mengenal. Ayat ini juga
menunjukkan bahwa Allah SWT tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, agama,
suku, gender, atau status sosial, tetapi berdasarkan tingkat ketaqwaan mereka kepada Allah
SWT.
2. Sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum kedua dalam islam mengandung
banyak hadis-hadis yang berkaitan dengan negara hukum dan HAM, seperti:
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA yang menyatakan bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang melihat kemungkaran hendaklah ia
mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu
maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman." Hadis ini menegaskan bahwa Nabi
Muhammad SAW menyuruh umatnya untuk menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran
dengan cara yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka. Hadis ini juga menunjukkan
bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk memiliki sikap kritis dan responsif
terhadap segala bentuk ketidakadilan dan pelanggaran hak-hak manusia.
- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar RA yang menyatakan bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda: "Hai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu dan bapak
kalian adalah satu. Tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang non-Arab, atau bagi orang
non-Arab atas orang Arab, atau bagi orang merah atas orang hitam, atau bagi orang hitam atas
orang merah, kecuali dengan takwa." Hadis ini menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW
menyatakan bahwa semua manusia adalah sama di hadapan Allah SWT dan tidak ada
perbedaan atau diskriminasi berdasarkan ras, agama, suku, gender, atau status sosial. Hadis ini
juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk menghormati
dan menghargai keragaman dan kesetaraan manusia.
- Hadis riwayat Abu Dawud dari Aisyah RA yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW
bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika salah seorang di antara kamu diberi suatu
urusan, maka ia melakukannya dengan sebaik-baiknya." Hadis ini menegaskan bahwa Nabi
Muhammad SAW menyatakan bahwa Allah SWT mencintai orang-orang yang bekerja dengan
profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Hadis ini juga
menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk memiliki etos kerja
yang tinggi dan menjunjung tinggi kualitas dan integritas dalam pekerjaan mereka.
3. Ijma' sebagai sumber hukum ketiga dalam islam mengandung banyak kesepakatan ulama
yang berkaitan dengan negara hukum dan HAM, seperti:
- Ijma' tentang perlunya konstitusi sebagai dasar tertinggi dari sistem hukum dan politik negara.
Konstitusi adalah peraturan tertulis yang mengatur tentang asas-asas dasar negara, struktur
pemerintahan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara negara
dengan rakyat. Konstitusi pertama dalam sejarah islam adalah Piagam Madinah yang dibuat
oleh Nabi Muhammad SAW sebagai dasar dari pembentukan negara Madinah. Piagam
Madinah mengandung beberapa prinsip dasar negara hukum dan HAM, seperti persamaan hak
dan kewajiban antara kaum muslimin dan non-muslimin, perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia, pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, serta pengakuan terhadap
pluralisme agama dan politik.
- Ijma' tentang perlunya pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebagai
mekanisme checks and balances. Pemisahan kekuasaan adalah sistem pemerintahan negara
yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang berbeda dan saling mengawasi satu
sama lain. Legislatif adalah cabang kekuasaan
Kesimpulan
Supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan dua konsep yang saling terkait dan saling
mempengaruhi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum adalah negara yang
mengikuti aturan hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya, yang dihormati oleh negara, hukum, pemerintah dan
semua yang lain demi kehormatan dan perlindungan manusia, Makhluk harus dihargai dan
dilindungi.
Negara hukum merupakan salah satu konsep yang dikembangkan sepanjang sejarah pemikiran
politik dan hukum dunia. Konsep ini berasal dari bahasa Jerman «Rechtsstaat» yang artinya
negara berdasarkan hukum atau negara menurut hukum.
Keberadaan UUD sebagai landasan tertinggi sistem hukum dan politik negara.
Adanya pemisahan kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai
mekanisme check and balance.
Hak asasi manusia adalah konsep yang juga berkembang sepanjang sejarah pemikiran politik
dan hukum global. Konsep ini berasal dari bahasa Inggris human rights yang berarti hak asasi
manusia.
Ciri-ciri atau atribut hak asasi manusia antara lain
Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di mana pun, tanpa
memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau status sosial.
Ajaran Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik individu
maupun sosial, dan berlandaskan pada Alquran dan Sunah Nabi Muhammad SAW.
Daftar Pustaka:
(1) Alfaruqi, D. (2017). Korelasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. Jurnal Salam: Jurnal
Sosial dan Budaya, 4(1). Korelasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam | Alfaruqi |
SALAM: Jurnal .... https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/7869.
(2) Christha, R. (2022, July). Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum.
Retrieved June 6, 2023, from hukumonline.com website:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-hak-asasi-manusia-dengan-negara-
hukum-lt62de41f0efd5f/ Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum -
Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-hak-asasi-manusia-
dengan-negara-hukum-lt62de41f0efd5f/.
(3) Fasya SabilaAchmad. (2021, June 23). HAM dan Islam - Kompasiana.com. Retrieved
June 6, 2023, from KOMPASIANA website:
https://www.kompasiana.com/fasya59912/60d2e2f137f4b93c034e3b42/ham-dan-
islam. HAM dan Islam - Kompasiana.com.
https://www.kompasiana.com/fasya59912/60d2e2f137f4b93c034e3b42/ham-dan-
islam.
(4) Syifa Ainun. (2019, December 16). Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian Hukum Islam
- Kompasiana.com. Retrieved June 6, 2023, from KOMPASIANA website:
https://www.kompasiana.com/syifaainun1874/5df7accd097f36427f11b8e2/pendekatan
-hermeneutika-dalam-kajian-hukum-islam. Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian
Hukum Islam.
https://www.kompasiana.com/syifaainun1874/5df7accd097f36427f11b8e2/pendekatan
-hermeneutika-dalam-kajian-hukum-islam.
(5) Purkon, A. (2001). Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian Hukum Islam. AHKAM:
Jurnal Ilmu Syariah, 13.PENDEKATAN HERMENEUTIKA DALAM KAJIAN
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30925/1/Arip%20Purkon.p
df.
(6) Syifa Ainun. (2019, December 16). Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian Hukum Islam
- Kompasiana.com. Retrieved June 6, 2023, from KOMPASIANA website:
https://www.kompasiana.com/syifaainun1874/5df7accd097f36427f11b8e2/pendekatan
-hermeneutika-dalam-kajian-hukum-islam. Pendekatan Hermeneutika dalam Kajian
Hukum Islam - Kompasiana.
https://www.kompasiana.com/syifaainun1874/5df7accd097f36427f11b8e2/pendekatan
-hermeneutika-dalam-kajian-hukum-islam.
(7) Fasya SabilaAchmad. (2021, June 23). HAM dan Islam - Kompasiana.com. Retrieved
June 6, 2023, from KOMPASIANA website:
https://www.kompasiana.com/fasya59912/60d2e2f137f4b93c034e3b42/ham-dan-
islam. HAM dan Islam - Kompasiana.com.
https://www.kompasiana.com/fasya59912/60d2e2f137f4b93c034e3b42/ham-dan-
islam.
(8) Suharyanto Arby. (2018, November 2). Hukum dan HAM Demokrasi dalam Islam -
DalamIslam.com. Retrieved June 6, 2023, from DalamIslam.com website:
https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-dan-ham-demokrasi-dalam-islam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H