komprehensif.Â
Metode hermeneutika hukum Islam memiliki beberapa ciri, antara lain:Â
1. Kritis dan reflektif, artinya metode ini tidak hanya mengambil teks-teks hukum Islam secaraÂ
literal atau literal, tetapi juga mengkaji latar belakang, tujuan dan implikasi dari teks-teksÂ
tersebut. 2. Bersifat dinamis dan kontekstual, artinya metode ini tidak memandang teks-teksÂ
hukum Islam sebagai sesuatu yang statis atau tetap, tetapi juga mempertimbangkan perubahanÂ
dan perkembangan yang terjadi dari waktu ke waktu, yang mempengaruhi pemahaman danÂ
penerapan teks-teks tersebut.Â
3. Bersifat dialogis dan komunikatif, artinya metode ini tidak semata-mata mengandalkanÂ
otoritas atau tradisi dalam menafsirkan teks hukum Islam, tetapi juga memasukkan perbedaanÂ
pandangan dan pendapat para pemikir dan praktisi hukum Islam masa lalu dan masa kini.Â