* Â Â Â Â Â Untuk tanah negara: Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui.
* Â Â Â Â Â Untuk tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik: Jangka waktu HGB tergantung pada kesepakatan dalam perjanjian, tetapi tetap tunduk pada batas waktu maksimal yang diatur peraturan perundang-undangan.
3. Â Â Â Â Penerima HGB wajib menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang atau izin penggunaan tanah.
Analisis Akademis Pasal 36
1. Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Tanah
Pasal ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pihak yang ingin memanfaatkan tanah untuk membangun atau memiliki bangunan. Dengan adanya jangka waktu dan mekanisme perpanjangan, Pasal 36 menjamin kepastian hukum bagi pemegang HGB sekaligus memungkinkan fleksibilitas bagi negara dalam mengelola tanahnya.
2. Pengaturan HGB di Atas Tanah Hak Milik
HGB yang diberikan di atas tanah Hak Milik melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dan penerima HGB. Hal ini mencerminkan perlindungan kepentingan pemilik tanah, sekaligus membuka peluang bagi pemanfaatan tanah secara produktif.
3. Kepatuhan terhadap Tata Ruang
Kewajiban pemegang HGB untuk mematuhi rencana tata ruang menunjukkan bahwa penggunaan tanah harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, sehingga mencegah penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
4. Aspek Keberlanjutan