Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekber65.com https://images.app.goo.gl/E7AQCZRyCWYUwAoL8

Berikut adalah penjelasan dan analisis akademis terkait beberapa poin utama dalam PP ini:

1. Penunjukan dan Penggunaan Tanah

*           Pemerintah dapat menunjuk tanah tertentu untuk kepentingan perusahaan penanaman modal.

*           Penunjukan ini dilakukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kebutuhan pembangunan ekonomi.

*           Setelah tanah ditunjuk, penggunaan tanah harus sesuai dengan tujuan investasi yang telah disetujui.

Analisis:

Penunjukan tanah secara resmi memberikan kepastian hukum bagi investor. Proses ini juga memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk investasi tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang dan lingkungan.

2. Pemisahan Hak Tanah

*           Tanah yang telah ditunjuk untuk kepentingan penanaman modal dapat dipisahkan dari tanah negara atau tanah dengan hak tertentu.

*           Pemisahan dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat digunakan sesuai kebutuhan perusahaan.

Analisis:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun