Proses pemisahan hak tanah menciptakan kejelasan administratif dan legalitas, sehingga meminimalkan potensi sengketa tanah di masa depan.
3. Pengalihan Hak Atas Tanah
* Â Â Â Â Â Hak atas tanah yang sudah digunakan untuk penanaman modal dapat dialihkan, baik melalui jual beli, hibah, atau mekanisme lainnya.
* Â Â Â Â Â Pengalihan ini tetap tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Analisis:
Pengaturan pengalihan hak atas tanah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi aset atau kerja sama dengan pihak lain. Namun, pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan atau spekulasi tanah.
4. Sanksi atas Penyalahgunaan Tanah
* Â Â Â Â Â Jika tanah yang ditunjuk untuk kepentingan penanaman modal tidak digunakan sesuai tujuan atau melanggar ketentuan, pemerintah dapat mencabut hak atas tanah tersebut.
* Â Â Â Â Â Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah digunakan secara produktif dan sesuai dengan peruntukannya.
Analisis:
Ancaman sanksi mendorong perusahaan untuk memanfaatkan tanah secara optimal dan bertanggung jawab. Hal ini juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya agraria.