Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekber65.com https://images.app.goo.gl/E7AQCZRyCWYUwAoL8

Proses pemisahan hak tanah menciptakan kejelasan administratif dan legalitas, sehingga meminimalkan potensi sengketa tanah di masa depan.

3. Pengalihan Hak Atas Tanah

*           Hak atas tanah yang sudah digunakan untuk penanaman modal dapat dialihkan, baik melalui jual beli, hibah, atau mekanisme lainnya.

*           Pengalihan ini tetap tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Analisis:

Pengaturan pengalihan hak atas tanah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi aset atau kerja sama dengan pihak lain. Namun, pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan atau spekulasi tanah.

4. Sanksi atas Penyalahgunaan Tanah

*           Jika tanah yang ditunjuk untuk kepentingan penanaman modal tidak digunakan sesuai tujuan atau melanggar ketentuan, pemerintah dapat mencabut hak atas tanah tersebut.

*           Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah digunakan secara produktif dan sesuai dengan peruntukannya.

Analisis:

Ancaman sanksi mendorong perusahaan untuk memanfaatkan tanah secara optimal dan bertanggung jawab. Hal ini juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya agraria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun