Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekber65.com https://images.app.goo.gl/E7AQCZRyCWYUwAoL8

Pasal 4 UUPA

Teks Asli:

Pasal ini mengatur bahwa hak atas tanah, air, dan ruang angkasa yang dimiliki oleh individu atau badan hukum berasal dari hak bangsa Indonesia sebagai hak penguasaan oleh negara. Hak-hak ini mencakup berbagai jenis penggunaan tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Tafsiran Akademis:

Pasal ini memberikan dasar hukum mengenai penguasaan tanah, air, dan ruang angkasa di Indonesia yang berada di bawah kewenangan negara. Negara bertindak sebagai pengatur dan pelaksana hak penguasaan, termasuk memberikan hak-hak kepada individu dan badan hukum. Pasal ini menjadi landasan utama dalam sistem pengelolaan sumber daya agraria, yang memastikan penggunaannya sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 21 UUPA

Teks Asli:

Pasal ini menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Badan hukum tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah dapat diberikan hak serupa dengan syarat yang telah ditentukan.

Tafsiran Akademis:

Pasal ini menggarisbawahi eksklusivitas hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia sebagai upaya melindungi sumber daya tanah dari penguasaan pihak asing. Dengan demikian, hak milik tidak dapat dialihkan kepada orang asing atau badan hukum asing, sehingga menjaga kedaulatan agraria Indonesia. Pemberian hak serupa kepada badan hukum tertentu dilakukan melalui mekanisme hukum yang tegas untuk mendukung kepentingan nasional.

Pasal 36 UUPA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun