* Â Â Â Â Â Hak Guna Bangunan (HGB): Digunakan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah.
* Â Â Â Â Â Hak Pakai: Hak menggunakan tanah untuk kepentingan tertentu, baik oleh individu, badan hukum, maupun asing dalam batas tertentu.
Analisis:
Pengaturan ini mengharmonisasi berbagai hak atas tanah dengan kebutuhan investasi dan pembangunan, termasuk mengakomodasi penggunaan tanah oleh pihak asing melalui sistem yang lebih terstruktur.
3. Satuan Rumah Susun
Peraturan ini juga mengatur pemilikan dan pengelolaan satuan rumah susun (apartemen). Pemilikan satuan rumah susun dilakukan dengan sistem kepemilikan atas Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.
Analisis:
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik unit rumah susun, termasuk mekanisme pendaftaran dan pengelolaan. Hal ini relevan dalam konteks urbanisasi yang membutuhkan solusi perumahan vertikal.
4. Pendaftaran Tanah
PP ini menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Semua hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan dan satuan rumah susun, wajib didaftarkan.
Analisis: