Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekber65.com https://images.app.goo.gl/E7AQCZRyCWYUwAoL8

*           Hak Guna Bangunan (HGB): Digunakan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah.

*           Hak Pakai: Hak menggunakan tanah untuk kepentingan tertentu, baik oleh individu, badan hukum, maupun asing dalam batas tertentu.

Analisis:

Pengaturan ini mengharmonisasi berbagai hak atas tanah dengan kebutuhan investasi dan pembangunan, termasuk mengakomodasi penggunaan tanah oleh pihak asing melalui sistem yang lebih terstruktur.

3. Satuan Rumah Susun

Peraturan ini juga mengatur pemilikan dan pengelolaan satuan rumah susun (apartemen). Pemilikan satuan rumah susun dilakukan dengan sistem kepemilikan atas Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.

Analisis:

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik unit rumah susun, termasuk mekanisme pendaftaran dan pengelolaan. Hal ini relevan dalam konteks urbanisasi yang membutuhkan solusi perumahan vertikal.

4. Pendaftaran Tanah

PP ini menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Semua hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan dan satuan rumah susun, wajib didaftarkan.

Analisis:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun