Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekber65.com https://images.app.goo.gl/E7AQCZRyCWYUwAoL8

1. Pengaturan Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan diberikan kepada badan hukum atau lembaga tertentu untuk mengelola tanah dengan kewenangan tertentu. Pemegang Hak Pengelolaan memiliki hak untuk:

*           Merencanakan penggunaan tanah.

*           Menggunakan tanah untuk kepentingan tertentu.

*           Menyerahkan sebagian hak kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian.

Analisis:

Hak Pengelolaan memberikan fleksibilitas bagi badan hukum dan lembaga untuk memanfaatkan tanah secara lebih efektif, terutama untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, penggunaannya harus tetap selaras dengan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

2. Hak Atas Tanah

Peraturan ini menjelaskan berbagai jenis hak atas tanah, termasuk:

*           Hak Milik: Hak penuh atas tanah yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

*           Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan untuk kegiatan pertanian, perikanan, dan peternakan dalam jangka waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun