Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekber65.com https://images.app.goo.gl/E7AQCZRyCWYUwAoL8

Hak Pakai memungkinkan berbagai pihak---termasuk warga negara asing dan badan hukum asing---untuk memanfaatkan tanah secara sah. Hal ini menciptakan peluang bagi investasi asing di Indonesia, khususnya dalam bidang properti dan bisnis.

2. Pengaturan Jangka Waktu

Pengaturan jangka waktu yang berbeda untuk tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah Hak Milik menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan tanah, namun tetap memastikan pengawasan dan pengendalian oleh negara.

3. Perlindungan Tanah Hak Milik

Hak Pakai di atas tanah Hak Milik hanya dapat diberikan melalui perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Ini memberikan perlindungan kepada pemilik tanah, sekaligus memungkinkan tanah digunakan secara produktif oleh pihak lain.

4. Kepatuhan terhadap Tata Ruang dan Peruntukan

Pasal ini menegaskan pentingnya kepatuhan pemegang Hak Pakai terhadap rencana tata ruang dan izin penggunaan tanah. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi agraria serta mencegah penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik atau lingkungan.

Kesimpulan

Pasal 38 PP No. 18 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pemanfaatan tanah melalui Hak Pakai. Peraturan ini memungkinkan penggunaan tanah oleh berbagai subjek, termasuk pihak asing, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan memberikan perlindungan kepada pemilik tanah. Fleksibilitas yang diberikan oleh Pasal 38 mendukung investasi dan pembangunan ekonomi, sekaligus menjaga keseimbangan dengan aspek keberlanjutan dan tata ruang.

Apakah Anda membutuhkan contoh penerapan Pasal 38 dalam praktik atau pembahasan lebih rinci terkait poin tertentu?

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1993 adalah peraturan yang mengatur tentang Penunjukan, Penggunaan, Pemisahan, dan Pengalihan Tanah untuk Kepentingan Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan tanah guna mendukung penanaman modal di Indonesia, baik domestik maupun asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun