Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekber65.com https://images.app.goo.gl/E7AQCZRyCWYUwAoL8

Dengan adanya mekanisme perpanjangan dan pembaruan, Pasal 36 memberikan fleksibilitas bagi pemegang HGB untuk melanjutkan pengelolaan tanah, tetapi tetap tunduk pada evaluasi oleh pihak berwenang. Hal ini menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu atau badan hukum dengan kepentingan publik.

Kesimpulan:

Pasal 36 PP No. 18 Tahun 2021 memperkuat tata kelola tanah dengan memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, tata ruang, dan keberlanjutan. Peraturan ini berfungsi untuk mendukung investasi dan pembangunan, sambil menjaga prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat luas.

Apakah Anda memerlukan penjelasan lebih rinci atau contoh kasus terkait Pasal 36 ini?

Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang Hak Pakai, yang merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah dengan kewenangan tertentu, dalam batas waktu dan syarat yang telah ditentukan. Berikut adalah penjelasan dan analisis terkait Pasal 38:

Teks Pasal 38 (Ringkasan)

1.         Hak Pakai dapat diberikan di atas:

*           Tanah Negara.

*           Tanah Hak Pengelolaan.

*           Tanah Hak Milik, melalui perjanjian antara pemilik tanah dengan penerima Hak Pakai.

2.         Subjek Hak Pakai:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun