Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekber65.com https://images.app.goo.gl/E7AQCZRyCWYUwAoL8

Teks Asli:

Pasal ini mengatur mengenai hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia maupun badan hukum tertentu, sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Tafsiran Akademis:

Pasal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan tanah melalui berbagai bentuk hak yang dapat diberikan kepada individu maupun badan hukum. Hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai memungkinkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara efektif untuk kegiatan ekonomi, sosial, dan pembangunan, dengan tetap mengikuti prinsip keadilan dan keberlanjutan sesuai kebijakan agraria nasional.

Pasal 38 UUPA

Teks Asli:

Pasal ini mengatur bahwa hak atas tanah tidak hanya terbatas pada hak individual tetapi juga mencakup hak-hak komunal, seperti hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat, sepanjang sesuai dengan kepentingan nasional.

Tafsiran Akademis:

Pasal ini menegaskan pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, seperti hak ulayat, dalam sistem agraria nasional. Namun, pengakuan ini bersyarat pada kesesuaiannya dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan. Pasal ini mencerminkan penghormatan terhadap kearifan lokal sekaligus menjamin integrasi hukum agraria dengan pembangunan nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 merupakan salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Berikut adalah penjelasan akademis untuk beberapa poin penting dalam PP tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun