Kesimpulan
PP Nomor 38 Tahun 1993 memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk mendukung penggunaan tanah dalam rangka penanaman modal. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah memastikan bahwa tanah digunakan secara produktif, legal, dan sesuai dengan rencana pembangunan nasional. Peraturan ini juga menjadi dasar penting untuk menarik investasi domestik dan asing dengan tetap menjaga kepentingan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H