Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*           Untuk tanah negara: Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui.

*           Untuk tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik: Jangka waktu HGB tergantung pada kesepakatan dalam perjanjian, tetapi tetap tunduk pada batas waktu maksimal yang diatur peraturan perundang-undangan.

3.         Penerima HGB wajib menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang atau izin penggunaan tanah.

Analisis Akademis Pasal 36

1. Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Tanah

Pasal ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pihak yang ingin memanfaatkan tanah untuk membangun atau memiliki bangunan. Dengan adanya jangka waktu dan mekanisme perpanjangan, Pasal 36 menjamin kepastian hukum bagi pemegang HGB sekaligus memungkinkan fleksibilitas bagi negara dalam mengelola tanahnya.

2. Pengaturan HGB di Atas Tanah Hak Milik

HGB yang diberikan di atas tanah Hak Milik melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dan penerima HGB. Hal ini mencerminkan perlindungan kepentingan pemilik tanah, sekaligus membuka peluang bagi pemanfaatan tanah secara produktif.

3. Kepatuhan terhadap Tata Ruang

Kewajiban pemegang HGB untuk mematuhi rencana tata ruang menunjukkan bahwa penggunaan tanah harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, sehingga mencegah penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

4. Aspek Keberlanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun