Pendaftaran tanah meningkatkan keamanan hukum dalam transaksi tanah, mencegah sengketa agraria, dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
Kesimpulan:
PP Nomor 18 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah dan properti, mendukung investasi, serta memperbaiki tata kelola agraria. Peraturan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sektor pertanahan.
Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang Hak Guna Bangunan (HGB), yang merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah uraian dan analisis Pasal 36:
Teks Pasal 36 (Ringkasan)
Pasal ini menetapkan bahwa:
1. Â Â Â Â Hak Guna Bangunan dapat diberikan di atas:
* Â Â Â Â Â Tanah Hak Pengelolaan.
* Â Â Â Â Â Tanah Negara.
* Â Â Â Â Â Tanah Hak Milik, dengan perjanjian tertentu antara pemilik tanah dan penerima HGB.
2. Â Â Â Â Jangka Waktu HGB: