Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekber65.com https://images.app.goo.gl/E7AQCZRyCWYUwAoL8

Pendaftaran tanah meningkatkan keamanan hukum dalam transaksi tanah, mencegah sengketa agraria, dan mendukung tertib administrasi pertanahan.

Kesimpulan:

PP Nomor 18 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah dan properti, mendukung investasi, serta memperbaiki tata kelola agraria. Peraturan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sektor pertanahan.

Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang Hak Guna Bangunan (HGB), yang merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah uraian dan analisis Pasal 36:

Teks Pasal 36 (Ringkasan)

Pasal ini menetapkan bahwa:

1.         Hak Guna Bangunan dapat diberikan di atas:

*           Tanah Hak Pengelolaan.

*           Tanah Negara.

*           Tanah Hak Milik, dengan perjanjian tertentu antara pemilik tanah dan penerima HGB.

2.         Jangka Waktu HGB:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun