Kesimpulan
PP Nomor 38 Tahun 1993 memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk mendukung penggunaan tanah dalam rangka penanaman modal. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah memastikan bahwa tanah digunakan secara produktif, legal, dan sesuai dengan rencana pembangunan nasional. Peraturan ini juga menjadi dasar penting untuk menarik investasi domestik dan asing dengan tetap menjaga kepentingan nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI