Pasal 4 UUPA
Teks Asli:
Pasal ini mengatur bahwa hak atas tanah, air, dan ruang angkasa yang dimiliki oleh individu atau badan hukum berasal dari hak bangsa Indonesia sebagai hak penguasaan oleh negara. Hak-hak ini mencakup berbagai jenis penggunaan tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Tafsiran Akademis:
Pasal ini memberikan dasar hukum mengenai penguasaan tanah, air, dan ruang angkasa di Indonesia yang berada di bawah kewenangan negara. Negara bertindak sebagai pengatur dan pelaksana hak penguasaan, termasuk memberikan hak-hak kepada individu dan badan hukum. Pasal ini menjadi landasan utama dalam sistem pengelolaan sumber daya agraria, yang memastikan penggunaannya sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal 21 UUPA
Teks Asli:
Pasal ini menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Badan hukum tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah dapat diberikan hak serupa dengan syarat yang telah ditentukan.
Tafsiran Akademis:
Pasal ini menggarisbawahi eksklusivitas hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia sebagai upaya melindungi sumber daya tanah dari penguasaan pihak asing. Dengan demikian, hak milik tidak dapat dialihkan kepada orang asing atau badan hukum asing, sehingga menjaga kedaulatan agraria Indonesia. Pemberian hak serupa kepada badan hukum tertentu dilakukan melalui mekanisme hukum yang tegas untuk mendukung kepentingan nasional.
Pasal 36 UUPA