Â
Kedua, dalam arti sempit, sistem pemidanaan dilihat dari sudutnormatif/substantif, yaitu hanya dilihat dari Norma-norma hukum pidana substantif. Hukum pidana subtantif dapat dianggap sebagai sekumpulan syarat-syarat yang secara formal memberikan wewenang untuk menerapkan saksi-sanksi kriminal. Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata pidana pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan pemidanaan diartikan sebagai penghukuman.
Â
Doktrin membedakan hukum pidana materil dan hukum pidana formil. J.M. Van Bemmelen menjelaskan bahwa kedua hal tersebut terdapat perbedaan, hukum pidana materiil merupakan aturan yang mengatur perbuatan apa yang dilarang terhadap seseorang serta ancaman hukuman apabila seseorang melanggar aturan tersebut. Sedangkan hukum pidana formil mengatur mengenai bagaimana hukum pidana materiil dipertahankan melalui hukum acara pidana[17]Â
Â
Sudarto menyatakan bahwa "pemidanaan" adalah sinomin dengan perkataan penghukuman[18]. Lebih lanjut Sudarto mengatakan bahwa penghukuman merupakan pengejawantahan dari kata dasar hukum, sehingga dapat dijabarkan sebagai sarana untuk memutuskan suatu peristiwa hukum[19]. Memutuskan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut satu bidang hukum pidana saja, melainkan juga bidang hukum lainya, seperti hukum perdata, hukum administrasi, hukum tata usaha negara dan lain sebagainya. Sehingga penetapan hukum dalam hukum pidana, istilah tersebut harus lebih disempitkan artinya. Pengertian penghukuman dalam perkara pidana sering kali dikenal dengan sinonim "pemidanaan" atau "pemberian/ penjatuhan pidana" oleh hakim[20]
Â
- Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan
Â
- Pengertian Restorative Justice
Â
- Seorang ahli krimonologi berkebangsaan Inggris Tony F. Marshall dalam tulisannya "Restorative Justice an Overview" menjelaskan bahwa :
Â
- Â Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake aparticular offence come together to resolve collectively how to deal with theaftermath of the offence and its implication for the future [21].
Â