Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Restorative Justice pada Sistem Pemidanaan di Indonesia Menurut UU No.1 Tahun 2023

13 Oktober 2024   09:38 Diperbarui: 13 Oktober 2024   09:38 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • Pengawasan (supervisi dan pendampingan) pelaksanaan pidana pengawasan.

 

  • Pengesampingan Perkara Atas Kebijakan Penuntutan (Seponering)

 

  • Sebagai program pendukung (enabler programme) keadilan restoratif, Seponering (menyampingkan perkara demi kepentingan umum) dapat mendorong reintegrasi (calon) pelaku pada masyarakat, serta mengurangi overcrowding lapas. Namun perlu dicatat, tujuan keadilan restoratif bukanlah semata-mata untuk mengesampingkan perkara (drop case). Kendati demikian, Seponering tetap menjadi enabler programme selama pelaksanaannya mendorong prinsip keadilan restoratif. Beberapa hal yang harus diperhatikan seputar Seponering:

 

  • pengesampingan perkara harus dilaksanakan via kebijakan tuntutan (beleidsregel/quasilegislation) yang selalu dapat diuji pelaksanaannya; dan

 

  • kebijakan pengesampingan perkara ini harus transparan dan dapat diakses publik.

 

  • Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)

 

  • Sebagai program pendukung (enabler programme) keadilan restoratif, Pemaafan Hakim dapat menghadirkan ruang bagi hakim untuk mendengarkan dan mempertimbangkan penda- pat serta pandangan korban terkait kasus yang dialaminya. Seperti halnya di Belanda, dalam menjatuhkan putusan Pemaafan Hakim, hakim terlebih dahulu mendengarkan pandangan korban mengenai putusan apa yang adil baginya. Kendati de- mikian, hakim tidak harus selalu mengikuti pendapat korban, sebab hakim ditempatkan sebagai penentu keadilan bagi semua pihak yang terkait.

 

  • Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional.  Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaakeadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.

 

  • Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam KUHP baru, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan. Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat. Kedepan dalam rangka mencapai tujuan hukum yang merupakan hasil dari pemikiran bangsa Indonesia. KUHP kedepan diharapkan menyasar pada 4 (empat) hal, yaitu:

 

  • Pencegahan dan penanggulangan kejahatan;

 

  • Perbaikan pada pelaku;

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun