Â
- Pengawasan (supervisi dan pendampingan) pelaksanaan pidana pengawasan.
Â
- Pengesampingan Perkara Atas Kebijakan Penuntutan (Seponering)
Â
- Sebagai program pendukung (enabler programme) keadilan restoratif, Seponering (menyampingkan perkara demi kepentingan umum) dapat mendorong reintegrasi (calon) pelaku pada masyarakat, serta mengurangi overcrowding lapas. Namun perlu dicatat, tujuan keadilan restoratif bukanlah semata-mata untuk mengesampingkan perkara (drop case). Kendati demikian, Seponering tetap menjadi enabler programme selama pelaksanaannya mendorong prinsip keadilan restoratif. Beberapa hal yang harus diperhatikan seputar Seponering:
Â
- pengesampingan perkara harus dilaksanakan via kebijakan tuntutan (beleidsregel/quasilegislation) yang selalu dapat diuji pelaksanaannya; dan
Â
- kebijakan pengesampingan perkara ini harus transparan dan dapat diakses publik.
Â
- Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)
Â
- Sebagai program pendukung (enabler programme) keadilan restoratif, Pemaafan Hakim dapat menghadirkan ruang bagi hakim untuk mendengarkan dan mempertimbangkan penda- pat serta pandangan korban terkait kasus yang dialaminya. Seperti halnya di Belanda, dalam menjatuhkan putusan Pemaafan Hakim, hakim terlebih dahulu mendengarkan pandangan korban mengenai putusan apa yang adil baginya. Kendati de- mikian, hakim tidak harus selalu mengikuti pendapat korban, sebab hakim ditempatkan sebagai penentu keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Â
- Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Â Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaakeadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.
Â
- Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam KUHP baru, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan. Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat. Kedepan dalam rangka mencapai tujuan hukum yang merupakan hasil dari pemikiran bangsa Indonesia. KUHP kedepan diharapkan menyasar pada 4 (empat) hal, yaitu:
Â
- Pencegahan dan penanggulangan kejahatan;
Â
- Perbaikan pada pelaku;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!