Â
- Kepolisian,
Â
- Kejaksaan dan
Â
- Mahkamah Agung,
Â
- Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut dengan Perpol tentang Keadilan Restoratif) menyebutkan:
Â
- Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Â
- Selanjutnya, Pasal 1 angka (1, 2, 3 dan 4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut dengan Perjak tentang Keadilan Restoratif) menyebutkan:
Â
- Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Â
- Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, danl atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Â
- Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Â
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!