Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Restorative Justice pada Sistem Pemidanaan di Indonesia Menurut UU No.1 Tahun 2023

13 Oktober 2024   09:38 Diperbarui: 13 Oktober 2024   09:38 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • Eko Syaputra (2021) tentang Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang yang berfokus pada urgensi penuangan serta penerapan konsep Restorative Justice dalam RKUHP. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh

 

  • Ida Made Oka Wijaya (2022) tentang Restorative Justice dalam Tinjauan Hukum Progresif: Eksistensi dan Implikasi yang berfokus pada analisis hukum progresif mengenai penerapan Restorative Justice salah satunya dalam RKUHP. Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh

 

  • Muhammad Fatahillah Akbar (2022) tentang Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem  Peradilan Pidana Indonesia yang berfokus bahwa keadilan restoratif atau Restorative Justice seyogyanya merupakan konsepsi dan semangat dasar dalam RKUHP yang bercita hukum keindonesiaan [8]. 

 

 

  • KUHP Baru Indonesia

 

  • Revisi KUHP

 

  • Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, melalui Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan nasional yang ingin dicapai seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada alinea keempat.

 

  • Dari perumusan tujuan nasional yang tertuang dalam alinea ke empat UUD NRI 1945 tersebut, dapat diketahui dua tujuan nasional yang utama yaitu (1) untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan (2) untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila. Menurut Barda Nawai Arief, terlihat dua kata kunci dari tujuan nasional, yaitu "perlindungan masyarakat" dan "kesejahteraan masyarakat". Dua kata kunci itu identik dengan istilah yang dikenal dalam kepustakaan/ dunia keilmuan dengan sebutan "social defence" dan "social welfare". Dengan adanya dua kata kunci inipun terlihat adanya asas keseimbangan dalam tujuan pembangunan nasional. Perlu dicatat, bahwa kedua istilah ini pun sering didapatkan dalam satu istilah saja, yaitu "social defence" karena di dalam istilah "perlindungan masyarakat" sudah tercakup juga "kesejahteraan masyarakat"[9]

 

  • Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) ini dimaksudkan untuk menggantikan Watboek van Starfrecht atau yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan masa kolonial. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional, yang dimaksudkan menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional[10], kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

  • Teori Abolisionisme

 

  • Salah satu upaya menekan tingkat kejahatan adalah dengan cara memidanakan pelaku tindak pidana dengan pidana penjara. Upaya pemidanaan seorang dengan pembatasan akses bermasyarakat dengan pidana penjara tidak jarang menimbulkan suatu persoalan. Dimana penjara dianggap sebagai The Graduate School of Crime (Sekolah tinggi untuk kriminal).[11] Penempatan orang dalam penjara pada hakikatnya merupakan upaya pengengkangan kebebasan seseorang dalam memenuhi segala kebutuhannya. Karena itulah para penghuni mengalami kesakitan akibat berbagai kehilangan baik kehilangan akan rasa aman, relasi, seksual, otonomi, maupun kehilangan kekuasaan atas barang yang dimilikinya. Oleh karenanya dilihat dari sisi humanisme pemenjaraan seseorang adalah melanggar Hak Asasi Manusia. Maka munculah paham Abilisionisme, yang menghendaki adanya penghapusan hukuman mati hingga reformasi terhadap sistem pemenjaraan digantikan jenis hukuman lainnya. 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun