Â
- Siapapun yang terlibat dan terkena dampak tindak pidana harus mendapat kesempatan untuk berpartisipasi penuh dalam menindaklanjutinya.
Â
- Pemerintah berperan dalam menciptakan ketertiban umum sementara masyarakat membangun dan memelihara perdamaian.
Â
Restorative Justice timbul karena adanya, ketidakpuasan dengan sistem peradilan pidana yang telah ada, yang mana tidak dapat melibatkan pihak-pihak yang berkonflik, melainkan hanya antara negara dan pelaku. Korban maupun masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik, berbeda dengan sistem restorative justice dimana korban dan masyarakat dilibatkan sebagai pihak untuk menyelesaikan konflik.
Â
Timbulnya Restorative Justice, karena sistem peradilan pidana tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, karena gagal memberikan ruang yang cukup pada kepentingan para calon korban dan calon terdakwa, dengan kata lain sistem peradilan pidana yang konvensional saat ini diberbagai negara di dunia kerap menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan.
Â
- Sistem Pemidanaan di Indonesia
Â
- Pengertian Sistem Pemidanaan
Â
- Sudarto menjelaskan, bahwa dilihat dari sudut pandang fungsional (dalam arti luas) maka sistem pemidanaan berarti sistem aksi. Pada dasarnya sistem pemidanaan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu, pertama, dalam arti luas, sistem pemidanaan dapat dilihat dari sudut fungsional, yaitu dari sudut bekerjanya atau prosesnya yang dapat diartikan, yaitu antara lain sebagai berikut [16]
Â
- Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionalisasi / operasionalisasi / konkretisasi pidana;
Â
- Keseluruhan sistem (perundang-undangan) yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana.