Terlepas dari kenyataan tersebut, pendekatan ini masih diperdebatkan secara teoritis, akan tetapi pandangan ini pada kenyataannya berkembang dan banyak mempengaruhi kebijakan hukum dan praktik di berbagai negara termasuk kebijakan hukum pidana di Indonesia yang dimulai dari kebijakan internal instansi aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan[31]
Â
Â
Â
PENUTUP
Â
- Kesimpulan
Â
- Definisi dan Konsep: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai pendekatan baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Keadilan restoratif didefinisikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Â Adapun prinsip dasarnya yang harus dipatuhi :
Â
- Penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara
Â
- Restorative justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Â
- Pelaksanaan restorative justice harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbang- kan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berba- sis umur, latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi.
Â
- Pelaksanaan Restorative Justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak lain yang terkait yang terlibat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!