Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Restorative Justice pada Sistem Pemidanaan di Indonesia Menurut UU No.1 Tahun 2023

13 Oktober 2024   09:38 Diperbarui: 13 Oktober 2024   09:38 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas dari kenyataan tersebut, pendekatan ini masih diperdebatkan secara teoritis, akan tetapi pandangan ini pada kenyataannya berkembang dan banyak mempengaruhi kebijakan hukum dan praktik di berbagai negara termasuk kebijakan hukum pidana di Indonesia yang dimulai dari kebijakan internal instansi aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan[31]

 

 

 

PENUTUP

 

  • Kesimpulan

 

  • Definisi dan Konsep: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai pendekatan baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Keadilan restoratif didefinisikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.  Adapun prinsip dasarnya yang harus dipatuhi :

 

  • Penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara

 

  • Restorative justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

 

  • Pelaksanaan restorative justice harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbang- kan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berba- sis umur, latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi.

 

  • Pelaksanaan Restorative Justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak lain yang terkait yang terlibat.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun