Â
- Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
Â
- Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Â
- Pengaturan  Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Â
- Berdasarkan penjelasan terdahulu, kita dapat menarik simpulan bahwa Restoratve Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan Dengan definisi dan prinsip seperti di atas, sebenarnya nilai-nilai bukan sesuatu yang berasal dari luar Indonesia. Nilai-nilai Restoratve Justice pada hakikatnya tertanam dalam kondisi sosiologis masyarakat di Indonesia, bahkan sebelum istilah dan terminologi Restoratve Justice sendiri dikenal secara luas. Praktik penanganan sengketa dengan melibatkan pihak yang terdampak dan masyarakat sebenarnya sudah banyak dilakukan di Nusantara dan Indonesia. Bahkan penanganan sengketa di luar proses peradilan formal telah dilakukan jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia tidak berasal dan bersifat dari perkotaan dan tidak pula sekuler, sehingga nilai sosial yang diutamakan cenderung menitikberatkan pada hubungan pribadi dengan karakteristik tenggang rasa, solidaritas komunal, dan penghindaran perselisihan
Â
- Salah satu contoh peradilan adat yang memiliki konsep yang sejalan dengan konsep Restoratve Justice adalah Peradilan Perdamaian Adat di Aceh, Bale Mediasi di Nuta Tenggara Barat (NTB), ritual adat Mela Sareka di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pengadilan Adat di Papua salah satunya yang di dalam masyarakat hukum adat Enggros Tobati, Sough, Kayu Batu. Masyarakat Adat Banjar juga mengenal adanya adat Badamai yakni penyelesaian sengketa baik yang bersifat keperdataan maupun pidana. Juga terdapat praktik penanganan sengketa lainnya di Sulawesi Selatan.
Â
- Rekonstruksi atau Pengaturan Arah Perubahan Mekanisme Restorative Justice pasca UU No. 1 Tahun 2023
Â
- Dalam pandangan beberapa ahli dan dengan mengacu kepada The Basic Principles on the use Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters yang diadopsi oleh PBB, telah ditegaskan bahwa Restorative Justice berorientasi pada proses dan outcome/hasil. Pelaksanaan program-program Restorative Justice juga tidak hanya dapat dilakukan di luar sistem peradilan pidana (seperti mekanisme diversi) saja, melainkan juga dapat dilakukan di dalam tiap tahapan-tahapan sistem peradilan pidana.
Â
- Pada bagian ini juga dijelaskan kerangka konseptual beberapa mekanisme peradilan pidana yang sejalan dengan keadilan restoratif yang perlu dikuatkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia ke depan (melalui KUHP Baru)[27], beberapa mekanisme ini dipandang memiliki peluang besar untuk melembagakan prinsip-prinsip keadilan restoratif di Indonesia.Â
Â
- Pemulihan Hak Korban
Â
- Sebagai program langsung (direct programme) keadilan restoratif, pemulihan korban berprinsip bahwa respons terhadap kejahatan harus sebisa mungkin memulihkan hak korban. Beberapa indikator pemulihan hak korban adalah:
Â
- Keterbukaan informasi oleh peradilan kepada korban;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!