Â
- Peradilan selalu mempertimbangkan baik pendapat, pandangan, maupun kebutuhan korban;
Â
- Peradilan mengakomodir bantuan bagi korban yang membutuhkan; dan
Â
- Mekanisme informal (mediasi, arbritasi) digunakan untuk memfasilitasi konsiliasi dan pemulihan korban. Selain itu, mekanisme prosedural teknis seperti restitusi, kompensasi, dan bantuan korban harus senantiasa berjalan optimal demi pemulihan hak korban.
Â
- Mediasi Penal
Â
- Mediasi penal adalah salah satu bentuk dari Restorative Justice dimana penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti hakim, penuntut umum atau kepolisian dimana mediasi penal membuka ruang bagi dialog korban, pelaku, maupun masyarakat terkait untuk melakukan rekonsiliasi, pemulihan korban, serta perbaikan kerugian nyata yang dialami korban. Di beberapa negara Mediasi Penal (Victim-Offender Mediation) harus bisa dilaksanakan pada semua tahapan peradilan, termasuk pasca penjatuhan hukuman sebagai indikator pemberian pembebasan bersyarat. Selain itu, pelaksanaannya dapat dibantu oleh mediator/fasilitator dari pihak ketiga, dan prosesnya juga harus sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, serta memastikan tidak adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku yang dapat menghambat proses restorasi.
Â
- Diversi
Â
- Sebagai program langsung (direct programme) keadilan restoratif, Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara di luar peradilan yang membuka peluang dialog dan keterlibatan korban, pelaku, maupun masyarakat terkait dalam memperbaiki kerugian dan pemulihan korban. Diversi juga berpotensi membawa dampak positif seperti penghindaran hukuman penjara, penghindaran stigma bagi pelaku, menghadirkan peradilan yang partisipatoris, serta memberikan respons yang efektif terhadap tindak pidana. Selain pada perkara anak, di beberapa negara Diversi juga dapat diterapkan pada pelaku dewasa yang melakukan tindak pidana ringan (petty crimes) yang baru dilakukan pertama kali.
Â
- Pidana Pengawasan
Â
- Sebagai program pendukung (enabler programme) keadilan restoratif, Pidana Pengawasan berpotensi menghasilkan pemulihan korban ketika hakim mencantumkan syarat pemulihan korban oleh pelaku pada putusannya. Selain itu, karena sifatnya yang non-pemenjaraan, mekanisme ini juga merupakan upaya untuk menggeser penyelesaian pidana yang retributif dan inkapasitasi, ke arah pendekatan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Mekanisme ini juga dapat mencegah residivisme serta mengurangi overcrowding lapas. Dalam melaksanakan pidana pengawasan, perlu diperhatikan:
Â
- Batasan tindak pidana dengan pidana pengawasan;
Â
- Pelaksaan putusan pidana pengawasan; serta
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!