Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014,
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
F. Akbar, "Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia," Masal. Huk., vol. 51, no. 2, p. 200, 2022
G.Widiartana, Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan,:Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2013.
- Ghunarsa Sujatnika, "Pengaruh Konstitusi Berketuhanan Dalam Praktik Ketatanegaraan (Perbandingan Antara Indonesia Dengan Berbagai Negara)," Huk. dan Pembang., vol. 48, no. 4, pp. 1689--1699, 2017, doi: 10.1017/CBO9781107415324.004.
H. Thahir, Ijtihad Maqasidi: Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas, 1st ed. Yogyakarta: LKIS, 2015.
H. Widodo and F. P. Disantara, "Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19," J. Suara Huk., vol. 3, no. 1, p. 197, Mar. 2021, doi: 10.26740/jsh.v3n1.p197-226.
- Hadi Utomo, Warsito , Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005.
Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademik Pressindo, Jakarta, 1986.
Handbook on Restorative Justice Programme, New York: United Nations, 2006, hlm 19
- Hanum, "Prospek Keadilan Restoratif dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia," Veritas, vol. 7, no. 1, p. 3, 2021.
Hariman Satria, "Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana", Jurnal Media Hukum, Vol. 25, No.1, 2018.
- Hobson, A. Twyman-ghoshal, R. Banwell-moore, and D. P. Ash, "Restorative Justice , Youth Violence , and Policing : A Review of the Evidence," MDPI, vol. 11, no. 62, pp. 1--20, 2022.
- Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale, Pennsylvania Waterloo, Ontario; Herald Press, 1990, hlm. 181. Diakses dari website http://www.restorativejustice.org pada tanggal 04 Januari 2021
- Institute for Criminal Justice Reform, 2022, Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, https://leip.or.id/wp-content/uploads/2022/11/221014-Ebook_Peluang-Penerapan-RJ-dalam-SPP-di-Indonesia..pdf
- Iqrak Sulhin, Covid-19, Pemenjaraan Berlebihan, Dan Potensi Katastrofe Kemanusiaan, Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 50 No. 2 26 September 2020
- Iqrak Sulhin, Covid-19, Pemenjaraan Berlebihan, Dan Potensi Katastrofe Kemanusiaan, Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 50 No. 2 26 September 2020
- Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia, 5th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
- J. S. and A. V. H. Annemieke Wolthuis, Jacques Claessen, "Dutch developments: restorative justice in legislation and in practice," Int. J. Restor. Justice, vol. 2, no. 1, p. 119, 2019.
Jim Consedine, Restoratve Justice Healing The effect of Crime, Royal New Zealand Foundation of the Birth, published 2018
Johan Nasution, 2012. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandumg: Mandar Maju, hal. 98.