Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

24 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:18 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Larangan Perkawinan Sebab Hubungan Sesusuan Perkawinan terlarang karena adanya hubungan susuan, yaitu hubungan yang terjadi karena seorang anak kecil menyusu kepada ibu selain ibu kandungnya sendiri. Hal itu dikarenakan air susu yang dia minum akan menjadi darah daging dan membentuk tulang-tulang anak. Penyusuan itu dapat menumbuhkan perasaan keanakan dan keibuan antara kedua belah pihak. Maka dari itu posisi ibu susuan dibukumi sebagai ibu sendiri.

Wanita-wanita yang diharamkan dinikahi karena adanya hubungan sesusuan adalah:

a) Ibu Susuan, yaitu ibu yang pernah menyusui, maksudnya seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu, sehingga haram melakukan perkawinan

b) Nenek susuan, yaitu ibu dari yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui itu, suami dari ibu yang menyusui itu di pandang seperti ayah bagi anak susuan sehingga harum melakukan perkawinan.

c) Bibi suman, yakni saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan seterusnya ke atas

d) Kemenakan susuan perempuan, yakni anak perempuan dari saudara ibu susuan.

e) Saudara susuan perempuan, baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.

Di dalam KHI dijelaskan pada pasal 39 ayat 3. yaitu: Karena pertalian sesusuan

a) Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas,

b) Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah:

c) Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan keponakan sesusuan ke bawah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun