Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

24 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:18 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d) Dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul:

e) Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

B. HUKUM ADAT

1. Istilah dan Pengertian Adat

Istilah adat berasal dari Bahasa Arah, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia bermakna "kebiasaan". Adat atau kebiasaan adalah tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Unsur-unsurnya adalah:

a. Adanya tingkah laku seseorang.

b. Di lakukan terus menerus.

c. Adanya dimensi waktu.

d. Di ikuti oleh orang lain.

Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap, tindakan perubahan manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungan wilayahnya. Adat istiadat terkadang dipertahankan karena kesadaran masyarakatnya, tetapi tidak Jarang pula adat istiadat dipertahankan dengan sangsi hukum sehingga menjadi hukum adat

2. Pengertian Hukum Adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun