Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

24 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:18 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c) Saudara-saudara perempuan, termasuk sekandung seayahdan seibu di Saudara-sandara ayah yang perempuan (bihi dari ayah). termasuk juga saudara perempuan dari kakek.

e) Samdara-sandara ibu yang perempuan, termasuk saudara nenek perempuan.

f) Anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki (keponakan dari saudara laki-laki),baik sekandung maupun seibu

g) Anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (keponakan dari saudara perempuan), baik yang sekandung, seayah maupun seibu

Seorang perempuan tidak boleh kawin untuk selama lamanya karena hobongan kekerahatan dengan laki-laki tersebut di bawah ini

a) Ayah, ayahnya ayah dan ayahnya ibu dan seteranya ku alas.

b) Anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki atau anak laki-laki dari anak perempuan, dan seterusnya menurut garis ke bawah.

c) Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki sekandung. scayah, atau seibu.

d) Saudara laki-laki ayah, baik hubungannya kepada ayah secara kandung, scayah atau seibu. Termasuk juga saudara laki-laki kakek, baik kandung, seayah atau seibu, dan seterusnya dalam garis lurus ke atas.

e) Saudara laki-laki ibu, baik hubungannya kepada ibu secara kandung, seayah atau seibu. Termasuk juga saudara laki-laki nenek kandung, seayah atau seibu, dan seterusnya dalam garis lurus ke atas.

f) Anak laki-laki dari saudara laki-laki, baik sekandung, seayah atau seibu. Cucu laki-laki dari saudara laki-laki, baik sekandung, seayah atau seibu, dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah.Anak laki-laki dari sudara perempuan, baik sekampung seayah atau seibu. Cucu laki-laki dari saudara perempuan, baik sekandung, sesyah atau seibu, dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun