Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

24 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:18 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4) asas poligami

5) asas selektivitas

C. Perkawinan Ngalor-Ngulon

Secara epistimologi asal-mol ada jawa ini tidak dapat diperkirakan kapan dan siapa pencetusnya, tetapi masyarakat jawa mempercayainya dun menjadikan ini sebagai tradisi yang tidak bisa dipungkiri tentang kebenarannya. Pulau jawa adalah daerah yang masih banyak menganut hukum adat, khususnya dalam hal pernikahan. Dalam melakukan pernikahan banyak sekali aturan-aturan yang harus dipatuhi salah satunya dalah larangan perkawinan ngalor-ngulon, Berdasarkan sejarah, larangan yang dilahirkan dari mulut ke mulut itu adalah realitas yang diciptakan oleh leluhur kita dengan harapan tradisi laragan pernikahan ini dapat bertahan dengan segala rahasia dalam nilai sejarah didalamnya. Dusar yang digunakan masyarakat dalam melakukan perhitungan ngolor-ngulon dalam menentukan calaon pengantin adalah menurut keyakinan pendahulu atau sesepuh yang terus dilestarikan dan dilakukan secara turun temurun kepada generasi seterusnya, dan merujuk pada kebiasaan yang terjadi di masyarakat."

Larangan pernikahan ngalor-ngulon termasuk peraturan yang tak tertulis, karena peraturan ini sebatas hasil penelitian nenek moyang terdahulu yang dipercaya oleh generasi seterusnya sebagai peraturan adat dan harus dilestarikan secara turun temurun. Sejatinya larangan ngolor- ngulon bukanlah sebuah larangan yang mempunyai ranah larangan mutlak, hanyalah sebuah anjuran untuk penghati-hatian, jadi bila tidak melakukannya juga tidak apa-apa, tapi lebih baik melakukan. Larangan pernikahan ngalor-ngulon termasuk peraturan adat yang tidak bisa dirubah ketentuannya, tetapi sebagian masyarakat tetap ada yang merubatinya sesuai dengan hasil musyawarah kedua belah pihak.

Larangan pernikahan ngalar-ngolon sendiri adalah sebuah penentuan calon pengantin wanita yang dilihat dari posisi rumah calon mempelai wanita, yang mana letak lokasinya di sebelah barat laut dari calon mempelai laki-laki. Dengan demikian ketika posisi rumah mempelai wanita terletak di ngalor-ngulon, maka calon mempelai laki-lakinya dilarang menikahi wanita tersebut dan begitupun sebaliknya. Mayoritas masyarakat desa sini percaya dengan adat tersebut bahkan jarang sekali masyarakat menentangnya, karena larangan ini telah dilakukan sejak dulu dan tetap dilakukan hingga sekarang."

Sepasang pengantin yang menentang aturan tersebut, dipercaya akan mendapat akibatnya, yaitu mempelai laki-lakinya meninggal tanpa sebab, ataupun sebaliknya mempelai perempuan yang meninggal dan tidak jarang juga orang tua dari salah satu pihak yang meninggal. Selain itu juga sering terjadi kegagalan dalam berumah tangga, sering bertengkar, ekonomi tersendat sampai terjadi perceraian. hal tersebut semakin membuat masyarakat akan berpikir dua kali bila ingin melanggar peraturan tersebut, karena kejadian tersebut tidak hanya terjadi satu kali saja, sudah beberapakali sejak dulu pun sudah pernah terjadi, bahkan ada yang sudah ingin melakukan pernikahan lagi di batalkan karena ternyata posisi rumah mempelai wanitanya berada di ngalor-agalon, masyarakat jawa itu sangat hati-hati dalam mencari keputusan, tentang memutuskan perkara untuk diri sendiri aja diperhitungkan dengan hati-hati, apalagi soal pernikahan, yang mana menentukan hubungan dua orang sekaligus dua keluarga pasti lebih hati-hati lagi.

APA RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DI TULIS DAN ARGUMENTASINYA 

Setelah membaca dan memahami skripsi yang di review di atas, membuka sedikin pandagan saya tentang larangan adat tentang perkawinan ngalor ngulon. Skripsi tersebut memberikan saya sebuah ide untuk meneliti tentang larangan larangan pernikahan yang di atur dalam hukum adat. Maka dari pemaparan di atas saya akan mengambil judul skripsi tentang "larangan pernikahan jilu atau anak pertama dengan anak ke tiga prespektif tokoh agama dan tokoh desa setempat" tentu nya studi kasus di desa saya sendiri. Penelitian ini akan meneliti tentang apa maksud dari larangan tersebut, asal usul larangan tersebut, apa yang akan terjadi jika larangan itu di langgar,apa solusi nya jika ingin memaksakan untuk nikah secara "jilu", dan tentu nya masih banyak lagi hal dapat di teliti dari fenomana tersebut. Dan penelitian ini juga mendiskripsikan apakah larangan tersebut masih relevan untuk saat ini di zaman yang sudah moderen.

Nama : Muhammad Zaky Asrori

NIM : 222121069

Kelas : HKI 4B

UIN RADEN MAS SAID

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun