Tradisi pernikahan Ngalor-Ngulon di Desa Sumberejo, Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah, adalah contoh kuat bagaimana tradisi lokal dapat mempengaruhi keputusan pernikahan. Meskipun tidak ada dasar syariat Islam yang secara khusus melarangnya, tetapi dalam konteks masyarakat setempat, larangan tersebut dianggap sebagai pengingat atau peringatan untuk memilih calon pasangan hidup dengan bijaksana, demi kebaikan dan kelangsungan hidup keluarga.
Kisah-kisah di Desa Sumberejo menunjukkan bagaimana kepercayaan terhadap tradisi Ngalor-Ngulon dapat memengaruhi keputusan pernikahan. Meskipun ada yang menganggapnya sebagai mitos, bagi sebagian masyarakat, larangan tersebut dianggap serius karena keterkaitannya dengan kejadian-kejadian yang dianggap sebagai musibah. Ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh budaya dan tradisi dalam pembentukan keputusan individu dalam masyarakat.
ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Alasan mengapa memilih judul skripsi ini yaitu, judul ini menarik perhatian saya karena terdapat dua hukum yang mengatur tentang perkawinan khusunya bagi suku jawa yang beragama islam, banyak nya fenomena batal nikah akibat tidak sesuai itungan jawa atau ramalan jawa menjadi problemetika yang menghantui sebelum pernikahan terjadi. Hal ini lah yang menarik bagi saya untuk mengetahui tentang apa saja hal hal yang di bahas pada skripsi ini.
PEMBAHASANÂ
Perkawinan Dalam Hukum Islam
1. Pengertian Perkawinan Dalam Hukum Islam
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahawa "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Sedangkan menurut agama islam Perkawinan merupakan ibadah yang mulia, Al-Quran menyebutnya sebagai Misqan galizan atau perjanjian yang kuat. Karena itulah perkawinan dilaksanakan dengan sempurna dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar tercapai rumah tangga yang tenang, penuh cinta dan kasih sayang
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawwaddah, dan rahmah Islam mensyariatkan perkawinan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia sebagai ibadah dan untuk memadu kasih sayang serta untuk memelihara kelangsungan hidup manusia, Maka Allah mensyariatkan perkawinan dan dijadikan dasar yang kust bagi kehidupan manusia karena adanya beberapa nilai yang tinggi dan beberapa tujuan utama yang baik bagi manusia, makhluk yang dimuliakan Allah SWT. Untuk mencapai kehidupa yang bahagia dan menjauh dari ketimpangan dan penyimpangan, Allah telah membekali syariat dan hukum-hukum Islam agar dilaksanakan manusia dengan baik"
Perkawinan juga disebut pernikahan yang berasal dari bahasa Arab yaitu nakaha yang pempunyai arti mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi), Nikah menurut arti asli adalah hubungan seksual, tetapi menurut arti majazi atau arti hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.
Dalam Bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata "kawin". yang menurut bahasa, artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Istilah kawin digunakan secara umum untuk tumbuhan, hewan dan manusia. Sedangkan definisi perkawinan sendiri para ulama' mempunyai berbagai macam pendapat diantaranya: Menurut Ulama Hanafiyah, nikah itu mengandung arti secara bakik untuk hubungan kelamin, bila berarti untuk lainya seperti untuk arti akad dalam maja