Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

24 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:18 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Informasi skripsi

Judul : PANDANGAN TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN NGALOR-NGULON BAGI LAKI-LAKI (Studi Kasus di Desa Sumberejo Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri)

Penulis : PANGESTI AJI WASITO

Instansi : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Tahun : 2020

PENDAHULUAN

Menikah adalah satu-satunya cara untuk resmi dan sah memiliki pasangan hidup. Keabsahan pernikahan tergantung pada proses sesuai dengan hukum agama atau kepercayaan masing-masing. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan abadi sesuai dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ibadah mulia, di mana Al-Quran menyebutnya sebagai Miaqan ghilizan atau perjanjian yang kuat. Oleh karena itu, pernikahan harus dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, agar tercipta rumah tangga yang harmonis, penuh kasih, dan saling mendukung. Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang penuh kedamaian, kasih sayang, dan rahmat. Pernikahan merupakan kebutuhan alami manusia yang mencerminkan ketertarikan alami antara lawan jenis.

Islam mewajibkan pernikahan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia sebagai bentuk ibadah dan untuk membentuk hubungan kasih sayang serta menjaga kelangsungan hidup manusia. Allah telah mensyariatkan pernikahan sebagai landasan yang kuat bagi kehidupan manusia, dengan tujuan mencapai kebahagiaan dan menjauhkan dari ketidakadilan serta penyimpangan. Syariat Islam dan hukum-hukumnya telah diberikan agar manusia dapat melaksanakannya dengan baik.

Dalam konteks kebiasaan dan perilaku individu, adat merujuk pada kebiasaan individu, sedangkan kebiasaan umum disebut sebagai urf atau tradisi. Tradisi merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang telah turun-temurun, mencakup adat dan budaya setempat. Dari praktik-praktik adat dan tradisi, terbentuklah budaya dan masyarakat yang berkebudayaan, termasuk dalam konteks Islam yang mencakup spiritualitas dan hubungan dengan Tuhan, serta pandangan baru terhadap alam dan hakikat penciptaan.

Indonesia kaya dengan berbagai kebudayaan, dan setiap daerah memiliki tradisi pernikahan yang unik. Selain sebagai ritual sakral, pernikahan diharapkan dilakukan dengan cinta, kebahagiaan, dan aturan yang sesuai untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Namun, dalam realitasnya, tradisi dan ritual dapat mempengaruhi karakter dan kepribadian seseorang, bahkan ada yang menganggapnya sebagai bagian integral dari agama itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun