Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

24 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:18 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5 Mahar

Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik dalam bentuk barang atau jana yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Fugaha sependapat bahwa maskawin itu termasuk syarat sahnya nikah dan tidak boleh diadakan persetujuan untuk meniadakannya.

Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 3

4. Larangan Perkawinan dalam Islam

Larangan perkawinan atan mahram yang berarti terlarang, "sesuatu yang terlarang" maksudnya yaitu perempuan yang terlarang untuk dikawini. Larangan perkawinan yaitu perintah atan aturan yang melarang suatu perkawinan. Menanat syara larangan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dibagi menjadi dua, yaitu halangan ahadi (al-tabrim al- muabbadi dan halangan sementara (ol tahrim al-mua qqat)

a. Halangan Abadi (Al-Tahrm Al-Muabbad)

Larangan ini yang berlaku haram untuk selamanya dalans anti sampai kapanpun dan dalam keadaan apapun laki-laki dan perempuan itu tidak boleh melakukan pericawinan

1) Larangan Perkawinan Schab Hubungan Nasab Perempuan yang haram dinikahi sebab hubsungan masuah adalah sebagai berikut

a) Ibu-ibu, termasuk ibu, ibu dari ibu (nenek dari ibu), ibu dari ayah (nenek dari ayahjdan seterusnya keatas

b) Anak perempuan kandung, termasuk, cucu terus kebawah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun