Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

24 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:18 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Adat secara umum adalah keseluruhan antara Tingkah laku yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang merupakan adat dan sekaligus mempunyai atau memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya dan ada upaya memaksa

Menurut MR. Soepomo hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan-peraturan legislatif (Non Statutory Lars) meliputi peraturan hidup meskipun tidak dikitabkan/dikodifikasikan oleh yang berwajib toh dihormati dan didukung oleh rakyat berdasar atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Dengan penjabaran batasan makna Hukum Adat yang demikian kelihatan Soepomo lebih cenderung menggunakan kekuatan hukum sebagai dasar perbedan antara adat dan Hukum Adat.

3. Perkawinan Menurut Hukum Adat

a. Pengertian perkawinan adat

Perkawinan adat adalah ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita, yang bersifat komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus agar supaya kehidupan persekutuan atau clannya tidak punah, yang didahului dengan rangkaian upacara adat. Van Gennep menamakan semua upacara perkawinan sebagai upacara peralihan yang melambangkan peralihan status dari masing masing mempelai yang tadinya hidup sendiri sendiri berpisah setelah melampaui upacar yang disyaratkan menjadi hidup bersatu sebagai suami istri, merupakan somah sendiri, suatu keluarga baru yang berdiri serta mereka hinu sendiri.

Dalam hukum adat, perkawinan bukan merupakan urusan pribadi dari orang yang melakukan perkawinan, tetapi juga menjadi urusan keluarga, suku, masyarakat, dan kasta, Perkawinan berarti pemisahan dari orang tuanya dan untuk seterusnya melanjutkan garis hidup orang tuanya.

b. Asas-Asas Dalam Hukum Perkawinan Adat

Dalam masyarakat hukum adat, hukum perkawinan adat mempunyai asas-asas yang menjadi parameter masyarakat yang masing-masing daerah mempunyai aturan sendiri dan berbeda- beda sesuai kebiasaan setempat. Asasasas perkawinan dalam hukum adat, yaitu:

1) Asas Keadatan dan kekerabatan

2) asas kesukarelaan

3) asas partisipasi kerabat dan masyarakat adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun