Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

24 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:18 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Ulama Hanabilah, nikah itu adalah akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin drogan menggunakan Lafaz na-ka-ha atau za-wa-ja (hakiki) dapatnya juga untuk hubungan kelamin, namun dalam arti yang tidak sebenarnya (arti majazi

Menurut Ulama Syafi'iyah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan mengunakan lafal nikah atau zawj yang menyimpan arti memiliki yang artinya dengan pernikahan seseorang dapat memiliki atau mendapat kesenangan dari pasangan."

Menurut Ulama Malikiyah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti mut'ah untuk mencapai kepuasan, dengan tidak mewajibkannya adanya harga."

2. Tujuan Perkawinan

Tujuan perkawinan diatur dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah

Adapun juan dari perkawinan adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis. sejahtera dan bahagia. Sedangkan menurut Imam al Ghozali yang dikutip oleh Abdul Rohman Ghozali, tujuan perkawinan adalah

a. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan.

b. Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwat dan menumpahkan kasih sayang.

c. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan

d. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban dan untuk memperoleh harta kekeyaan yang halal.

e. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun