Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

24 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:18 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Rukun dan Syarat Perkawinan

Suatu akad pernikahan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang batal. Akad pernikahan dikatakan sah apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukan yang lengkap sesuai dengan ketentuan agama. Mengenai jumlah rukun nikah, tidak ada kesepakatan fuqaha. Karena sebagian mereka memasukkan suatu unsur menjadi hukum nikah, sedangkan yang lain menggolongkan unsur tersebut menjadi syarat sahnya nikah,"

Dalam Kompilasi Hukum Islans, tentang rukun perkawinan dalam Pasal 14 yaitu untuk melaksanakan perkawinan harus ada

1. Calon suami,

2. Calon isteri,

3. Wali Nikah;

4. Dua orang saksi dan;

5. Ijab dan Kabul

Syarat-syarat perkawinan berkaitan dengan rukun-rukun perkawinan yang telah dikemukakan diatas. Jika dalam rukun perkawinan harus ada wali, orang yang menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat yeng telah ditentukan oleh Al-Qur'an, Al-Hadist, dan Undang-Undang yang berlaku. Adapun syarat sah dalam pemikahan sebagai berikut:

1. Calon Suami

Seorang calon suami yang akan menikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun