3. Rukun dan Syarat Perkawinan
Suatu akad pernikahan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang batal. Akad pernikahan dikatakan sah apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukan yang lengkap sesuai dengan ketentuan agama. Mengenai jumlah rukun nikah, tidak ada kesepakatan fuqaha. Karena sebagian mereka memasukkan suatu unsur menjadi hukum nikah, sedangkan yang lain menggolongkan unsur tersebut menjadi syarat sahnya nikah,"
Dalam Kompilasi Hukum Islans, tentang rukun perkawinan dalam Pasal 14 yaitu untuk melaksanakan perkawinan harus ada
1. Calon suami,
2. Calon isteri,
3. Wali Nikah;
4. Dua orang saksi dan;
5. Ijab dan Kabul
Syarat-syarat perkawinan berkaitan dengan rukun-rukun perkawinan yang telah dikemukakan diatas. Jika dalam rukun perkawinan harus ada wali, orang yang menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat yeng telah ditentukan oleh Al-Qur'an, Al-Hadist, dan Undang-Undang yang berlaku. Adapun syarat sah dalam pemikahan sebagai berikut:
1. Calon Suami
Seorang calon suami yang akan menikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: