2) Larangan Perkawinan Sebab Hubungan Sesusuan Perkawinan terlarang karena adanya hubungan susuan, yaitu hubungan yang terjadi karena seorang anak kecil menyusu kepada ibu selain ibu kandungnya sendiri. Hal itu dikarenakan air susu yang dia minum akan menjadi darah daging dan membentuk tulang-tulang anak. Penyusuan itu dapat menumbuhkan perasaan keanakan dan keibuan antara kedua belah pihak. Maka dari itu posisi ibu susuan dibukumi sebagai ibu sendiri.
Wanita-wanita yang diharamkan dinikahi karena adanya hubungan sesusuan adalah:
a) Ibu Susuan, yaitu ibu yang pernah menyusui, maksudnya seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu, sehingga haram melakukan perkawinan
b) Nenek susuan, yaitu ibu dari yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui itu, suami dari ibu yang menyusui itu di pandang seperti ayah bagi anak susuan sehingga harum melakukan perkawinan.
c) Bibi suman, yakni saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan seterusnya ke atas
d) Kemenakan susuan perempuan, yakni anak perempuan dari saudara ibu susuan.
e) Saudara susuan perempuan, baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.
Di dalam KHI dijelaskan pada pasal 39 ayat 3. yaitu: Karena pertalian sesusuan
a) Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas,
b) Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah:
c) Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan keponakan sesusuan ke bawah;