c) Saudara-saudara perempuan, termasuk sekandung seayahdan seibu di Saudara-sandara ayah yang perempuan (bihi dari ayah). termasuk juga saudara perempuan dari kakek.
e) Samdara-sandara ibu yang perempuan, termasuk saudara nenek perempuan.
f) Anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki (keponakan dari saudara laki-laki),baik sekandung maupun seibu
g) Anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (keponakan dari saudara perempuan), baik yang sekandung, seayah maupun seibu
Seorang perempuan tidak boleh kawin untuk selama lamanya karena hobongan kekerahatan dengan laki-laki tersebut di bawah ini
a) Ayah, ayahnya ayah dan ayahnya ibu dan seteranya ku alas.
b) Anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki atau anak laki-laki dari anak perempuan, dan seterusnya menurut garis ke bawah.
c) Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki sekandung. scayah, atau seibu.
d) Saudara laki-laki ayah, baik hubungannya kepada ayah secara kandung, scayah atau seibu. Termasuk juga saudara laki-laki kakek, baik kandung, seayah atau seibu, dan seterusnya dalam garis lurus ke atas.
e) Saudara laki-laki ibu, baik hubungannya kepada ibu secara kandung, seayah atau seibu. Termasuk juga saudara laki-laki nenek kandung, seayah atau seibu, dan seterusnya dalam garis lurus ke atas.
f) Anak laki-laki dari saudara laki-laki, baik sekandung, seayah atau seibu. Cucu laki-laki dari saudara laki-laki, baik sekandung, seayah atau seibu, dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah.Anak laki-laki dari sudara perempuan, baik sekampung seayah atau seibu. Cucu laki-laki dari saudara perempuan, baik sekandung, sesyah atau seibu, dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah.