5 Mahar
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik dalam bentuk barang atau jana yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Fugaha sependapat bahwa maskawin itu termasuk syarat sahnya nikah dan tidak boleh diadakan persetujuan untuk meniadakannya.
Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 3
4. Larangan Perkawinan dalam Islam
Larangan perkawinan atan mahram yang berarti terlarang, "sesuatu yang terlarang" maksudnya yaitu perempuan yang terlarang untuk dikawini. Larangan perkawinan yaitu perintah atan aturan yang melarang suatu perkawinan. Menanat syara larangan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dibagi menjadi dua, yaitu halangan ahadi (al-tabrim al- muabbadi dan halangan sementara (ol tahrim al-mua qqat)
a. Halangan Abadi (Al-Tahrm Al-Muabbad)
Larangan ini yang berlaku haram untuk selamanya dalans anti sampai kapanpun dan dalam keadaan apapun laki-laki dan perempuan itu tidak boleh melakukan pericawinan
1) Larangan Perkawinan Schab Hubungan Nasab Perempuan yang haram dinikahi sebab hubsungan masuah adalah sebagai berikut
a) Ibu-ibu, termasuk ibu, ibu dari ibu (nenek dari ibu), ibu dari ayah (nenek dari ayahjdan seterusnya keatas
b) Anak perempuan kandung, termasuk, cucu terus kebawah