Menurut Ulama Hanabilah, nikah itu adalah akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin drogan menggunakan Lafaz na-ka-ha atau za-wa-ja (hakiki) dapatnya juga untuk hubungan kelamin, namun dalam arti yang tidak sebenarnya (arti majazi
Menurut Ulama Syafi'iyah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan mengunakan lafal nikah atau zawj yang menyimpan arti memiliki yang artinya dengan pernikahan seseorang dapat memiliki atau mendapat kesenangan dari pasangan."
Menurut Ulama Malikiyah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti mut'ah untuk mencapai kepuasan, dengan tidak mewajibkannya adanya harga."
2. Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan diatur dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah
Adapun juan dari perkawinan adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis. sejahtera dan bahagia. Sedangkan menurut Imam al Ghozali yang dikutip oleh Abdul Rohman Ghozali, tujuan perkawinan adalah
a. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan.
b. Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwat dan menumpahkan kasih sayang.
c. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan
d. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban dan untuk memperoleh harta kekeyaan yang halal.
e. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.