Â
Â
c. Penerapan Yurisprudensi di Belanda
Â
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Sistem Hukum Belanda menganut sistem civil law (Sistem hukum Eropa Kontinental). Berdasarkan sejarahnya, pembatasan peran hakim untuk membuat hukum di negara-negara menganut sistem civil law merupakan suatu kebijakan yang memiliki alasan dan tujuan sosial politiknya.
Â
Â
Hakim pada peradilan dengan sistem civil law pun dapat melakukan penafsiran yang berpotensi membentuk hukum. Hal ini didasarkan pada sejarah dan perkembangan peradilan sejak zaman kerajaan Romawi hingga sistem pada negara-negara Eropa Kontinental termasuk diantaranya adalah Belanda. Selain itu, hakim atau pengadilan pada sistem civil law saat ini memiliki diskresi untuk melakukan interpretasi terhadap suatu hukum tertulis sehingga mampu menciptakan hukum baru. Hal selanjutnya yaitu kedudukan putusan tersebut sebagai sumber hukum. Pada sistem civil law, putusan hakim atau pengadilan dikenal sebagai sumber rujukan namun tidak mengikat bagi hakim atau pengadilan lain, di mana sistem civil law memiliki istilah Jurisprudence Constante yang konsepnya serupa dengan asas preseden[20] . Doktrin ini menghendaki agar hakim perlu mempertimbangkan secara seksama putusan terdahulu atas perkara yang memiliki kemiripan fakta maupun permasalahan hukumnya .[21]
Â
Â
Â