Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Perspektif Yurisprudensi di Berbagai Negara

31 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 31 Desember 2024   11:38 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

c. Penerapan Yurisprudensi di Belanda

 

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Sistem Hukum Belanda menganut sistem civil law (Sistem hukum Eropa Kontinental). Berdasarkan sejarahnya, pembatasan peran hakim untuk membuat hukum di negara-negara menganut sistem civil law merupakan suatu kebijakan yang memiliki alasan dan tujuan sosial politiknya.

 

 

Hakim pada peradilan dengan sistem civil law pun dapat melakukan penafsiran yang berpotensi membentuk hukum. Hal ini didasarkan pada sejarah dan perkembangan peradilan sejak zaman kerajaan Romawi hingga sistem pada negara-negara Eropa Kontinental termasuk diantaranya adalah Belanda. Selain itu, hakim atau pengadilan pada sistem civil law saat ini memiliki diskresi untuk melakukan interpretasi terhadap suatu hukum tertulis sehingga mampu menciptakan hukum baru. Hal selanjutnya yaitu kedudukan putusan tersebut sebagai sumber hukum. Pada sistem civil law, putusan hakim atau pengadilan dikenal sebagai sumber rujukan namun tidak mengikat bagi hakim atau pengadilan lain, di mana sistem civil law memiliki istilah Jurisprudence Constante yang konsepnya serupa dengan asas preseden[20] . Doktrin ini menghendaki agar hakim perlu mempertimbangkan secara seksama putusan terdahulu atas perkara yang memiliki kemiripan fakta maupun permasalahan hukumnya .[21]

 

 

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun