Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Perspektif Yurisprudensi di Berbagai Negara

31 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 31 Desember 2024   11:38 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Meskipun secara global Indonesia menganut sistem hukum Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law), namun pasca amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Sistem Hukum yang dianut di Indonesia adalah Sistem Hukum Pancasila. Menurut Mahfud MD, Sistem Hukum Pancasila yang dianut di Indonesia memakai "konsep prismatik", yaitu konsep yang mengambil segi-segi yang terbaik dari dua konsep yang bertentangan (antara Rechtstaat dan The Rule Of Law) yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga dapat selalu dapat diterapkan sesuai kehidupan masyarakat Indonesia dan setiap dinamikanya .[8]

 

Selain itu juga Indonesia menganut sistem hukum adat. Komunitas Indonesia terbangun secara keseluruhan, bukan sebagai suatu individu, di mana hubungan internalnya bersifat organik, sehingga pengertian akan hubungan organik meluas pada lingkungan dalam komunitas dan dimana komunitas itu mendapatkan kehidupannya[9] . Sehingga tidak dapat dipungkiri Indonesia yang memiliki keberagaman suku dan bahasa lokal, dalam penerapan hukumnya juga memperhatikan hukum adat yang berlaku di suatu wilayah.

 

Berbicara mengenai Sistem Hukum Indonesia, tidak akan terlepas dari hukum tata negara. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya telah merumuskan setidakya ada tujuh macam sumber hukum tata negara yaitu:

 

(a) Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis;

 

(b) Undang-undang dasar, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya;

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun