Â
Meskipun secara global Indonesia menganut sistem hukum Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law), namun pasca amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Sistem Hukum yang dianut di Indonesia adalah Sistem Hukum Pancasila. Menurut Mahfud MD, Sistem Hukum Pancasila yang dianut di Indonesia memakai "konsep prismatik", yaitu konsep yang mengambil segi-segi yang terbaik dari dua konsep yang bertentangan (antara Rechtstaat dan The Rule Of Law) yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga dapat selalu dapat diterapkan sesuai kehidupan masyarakat Indonesia dan setiap dinamikanya .[8]
Â
Selain itu juga Indonesia menganut sistem hukum adat. Komunitas Indonesia terbangun secara keseluruhan, bukan sebagai suatu individu, di mana hubungan internalnya bersifat organik, sehingga pengertian akan hubungan organik meluas pada lingkungan dalam komunitas dan dimana komunitas itu mendapatkan kehidupannya[9] . Sehingga tidak dapat dipungkiri Indonesia yang memiliki keberagaman suku dan bahasa lokal, dalam penerapan hukumnya juga memperhatikan hukum adat yang berlaku di suatu wilayah.
Â
Berbicara mengenai Sistem Hukum Indonesia, tidak akan terlepas dari hukum tata negara. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya telah merumuskan setidakya ada tujuh macam sumber hukum tata negara yaitu:
Â
(a) Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis;
Â
(b) Undang-undang dasar, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya;
Â