(c) Peraturan perundang-undangan tertulis;
Â
(d) Yurisprudensi peradilan;
Â
(e) Konvensi ketatanegaraan atau constitusional conventions;
Â
(f ) Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius commisionis opinio doctorum;
Â
(g) Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional .[10]
Â
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!