a. Pengertian Sistem Hukum
Kata "sistem" berasal dari bahasa Yunani yaitu "systema" yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian[1]. Menurut Subekti, sistem adalah susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untul mencapai suatu tujuan di mana dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu, sehingga dapat dikatakan bahwa suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya .[2]
Â
Berbicara mengenai sistem, tidak akan terlepas dari asas-asas yang mendukungnya, termasuk diantaranya mengenai asas hukum. Hukum merupakan suatu sistem artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, di mana dalam mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu Sehingga dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa sistem hukum merupakan kesatuan.[3] utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat dan untuk mencapai suatu kesatuan perlau ada kerja sama antara satu dengan yang lainnya.
Â
Secara garis besar,sistem hukum di dunia terdiri atas 2 sistem, yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law) dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (common law). Sistem civil law memiliki sumber hukum yang berasal dari kodifikasi hukum tertulis (written code).[4] John Henry Merryman dalam tulisannya menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) sumber hukum pada negara bersistem civil law, yaitu undang-undang (statute), peraturan turunan (regulation), dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum (custom), di mana putusan hakim pada sistem hukum civil law seringkali dianggap bukan suatu hukum [5]. Sedangkan sistem hukum Anglo-Saxon (common law) memiliki akar sejarah pada Kerajaan Inggris yang menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukumnya, di mana ketika ada suatu perkara yang diputus oleh hakim, putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak yang berperkara tetapi juga berlaku umum untuk kasus yang serupa .[6]
Â
Â
b. Sistem Hukum di Indonesia
Â
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law). Pembatasan peran hakim untuk membuat hukum di negara-negara menganut sistem civil law merupakan suatu kebijakan yang memiliki alasan dan tujuan sosial politiknya[7] . Dalam sistem civil law pada peradilannya tidak menggunakan sistem juri. Hal ini juga berlaku pada peradilan di Indonesia.