3.3. Australia
Â
a. Sistem Hukum di Australia
Â
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem hukum merupakan suatu kesatuan peraturan hukum yang terdiri atas bagian yang mempunyai kaitan interaksi antara satu dengan yang lainnya, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. Dalam perkembangan hukum secara global, pembedaan sistem hukum semakin variatif, salah satunya adalah pembedaan sistem hukum yang dikemukakan oleh Achmad Ali, yaitu [22]:
Â
1) Civil Law, berlaku di benua Eropa dan di negaranegara mantan jajahannya
Â
2) Common Law, berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan negaranegara commonwealth;
Â
3) Customary Law, berlaku di beberapa negara Afrika, Cina dan India;