Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Perspektif Yurisprudensi di Berbagai Negara

31 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 31 Desember 2024   11:38 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.3. Australia

 

a. Sistem Hukum di Australia

 

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem hukum merupakan suatu kesatuan peraturan hukum yang terdiri atas bagian yang mempunyai kaitan interaksi antara satu dengan yang lainnya, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. Dalam perkembangan hukum secara global, pembedaan sistem hukum semakin variatif, salah satunya adalah pembedaan sistem hukum yang dikemukakan oleh Achmad Ali, yaitu [22]:

 

1) Civil Law, berlaku di benua Eropa dan di negaranegara mantan jajahannya

 

2) Common Law, berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan negaranegara commonwealth;

 

3) Customary Law, berlaku di beberapa negara Afrika, Cina dan India;

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun